MR-Makassar,- Serdadu Ombethel Law Investigation mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gowa dengan selingan adat Makassar yaitu baju adat Makassar yang dipakai oleh Om Bethel dan alunan gandrang bulo, Jumat (25/03/2022).
Kunjungan tersebut langsung diterima oleh perwakilan anggota DPRD Sulsel, Andi Mukhtar Mappatoba dari Fraksi Gerindra Dapil 5 Kabupaten Bulukumba, Sinjai.
Dalam penuturannya Om Bethel mengatakan bahwa kedatangan kami ke kantor DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan aspirasi kami terkait mafia tanah yang ada di Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga adanya indikasi pembuatan dan penggunaan surat palsu yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Ombethel kepada awak media, di Ruang Aspirasi DPRD Provinsi Sulsel.
Ombethel menjelaskan, ada beberapa bukti dugaan kasus mafia tanah menggunakan surat palsu, diantaranya yaitu bukti TT.12 (SPPT.PBB Nomor : 73.06040.010.001.0086-0) atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timur Rama bukan atas nama terlampir Yenny Nios. Akan tetapi Nomor PBB tersebut atas nama Aminudin AM, MS tanah seluas 533 meter persegi.
Selain itu, lanjut Ombethel menyampaikan, bukti TT.11 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) tanggal 17 April 2006) terlapor Yenny Nios berkedudukan atau bertempat tinggal dahulu di Ujung Pandang, sekarang di Makassar, tidak pernah mengerjakan tanah negara di Kabupaten Gowa sebagai tanah sawah dan berhak yang mengeluarkan tanah fisik tanah (Sporadik) adalah pemerintah setempat, yakni Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
Dan yang terakhir, bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi terletak di Kabupaten Gowa, yang isinya mengenai tanah hal seluas 6.000 meter persegi yang pemiliknya dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang yang sekarang Kota Makassar. Terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi yang terletak di Kabupaten Gowa menggunakan bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, untuk dimohonkan hak oleh PT. Timur Rama, padahal PT. Timur Rama sendiri belum pernah bermohon dan belum mendapatkan hak atas tanah dan hak yang dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang seluas 6.000 meter persegi.
Om Bethel menambahkan, kami sudah kali bertemu langsung dengan Kapolda SulSel dan ditemani oleh Ir. H. Rendy Lamandjijo yang merupakan salah satu pengurus DPP PDIP.
“Selain itu, Kami sudah memperlihatkan seluruh alat bukti yang digunakan dalam persidangan kepada Kapolda Sulsel, dan sudah 3 (tiga) kali gelar perkara dilaksanakan Polda Sulsel,” jelas Om Bethel.
Dalam tuntutannya, terdapat 4 point pernyataan sikap dari Serdadu Ombethel Law, Diantaranya:
- Meminta dan memohon kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulsel, karena surat dari Kabareskrim Mabes Polri tertanggal 28 Desember 2021, telah ditembuskan ke Polda Sulsel dan Polres Gowa bahwa sangat tidak diindahkan surat ini.
- Meminta dan memohon kepada Kapolri untuk segera mengganti penyelidik Polres Gowa dan mencopot Kapolres Gowa.
- Meminta dan memohon kepada Bareskrim Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan mengambil alih kasus dugaan menggunakan surat palsu.
- Mendesak kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum-oknum ATR/BPN di Kabupaten Gowa terkait dugaan kerjasama.
“Diakhir penyampaiannya, kami meminta kepada DPRD Provinsi Sulsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) kepada instansi terkait yakni, Polda Sulsel, Polres Gowa, BPN Gowa dan Kanwil BPN Sulsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya.
Sementara itu, Andi Mukhtar Mappatoba anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra yang menerima kunjungan Ombethel mengatakan bahwa, kami sangat mengapresiasi kedatangan teman-teman ke DPRD Sulsel untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasinya.
Lebih lanjut Andi Mukhtar Mappatoba, dalam penyampaian aspirasi yang telah disampaikan teman-teman, kami akan menindaklanjuti segera mungkin.
“Kami akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil instansi terkait dalam permasalahan yang terjadi, dan kami juga akan meneruskan aspirasi dan tuntutan teman-teman kepada Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri dan Menkopolhukam,” tutup Andi Mukhtar Mappatoba