Setubuhi Anak Tirinya, Stevie Diamankan Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan

- Editor

Minggu, 5 Maret 2023 - 07:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MINAHASA SELATAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yaitu laporan polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 26 November 2022; dengan tersangka lelaki SA alias Stevie (33), alamat KTP Kota Manado.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu siang (04/03/2023).

“Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, 33 tahun, yang bersangkutan saat ini telah diamankan,” terang Iptu Lesly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kasus persetubuhan ini merupakan anak tiri dari tersangka. “Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Korban merupakan anak tiri tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Diketahui, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo pada bulan Juli 2021. “Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP Kab. Minsel hingga di perumahan wilayah Kab. Minut. Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh,” ujar Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.

“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (irf/mr)

Berita Terkait

Zul Amri Menggelar Acara Syukuran Bersama Para Pendukungnya Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Deli Serdang Priode 2024-2029
Seorang Pemuda Tewas Diujung Badiknya Sendiri Saat Lakukan Ritual Budaya Angngaru
Sumpah Pemuda Momentum Bersatu Hadapi Tantangan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Sadis ! Geng Motor Berulah Lagi di Deli Serdang, Satu Orang Tewas Dibacok
Retreat Kabinet Merah Putih, Bukan Hanya Menguji Fisik Tetapi Juga Mempererat Ikatan Antar Anggota Kabinet
DPC Grib Jaya Deli Serdang Hadiri Pelantikan Ketua DPC Grib Jaya Batu Bara
Kepolisian Mendalami Siapa Sosok Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Warga Salembo
Koramil 1408-01/Ujung Tanah Menggelar Kegiatan Karya Bakti Bersih Bersih Pasar Cidu

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:09 WITA

Zul Amri Menggelar Acara Syukuran Bersama Para Pendukungnya Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Deli Serdang Priode 2024-2029

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:44 WITA

Seorang Pemuda Tewas Diujung Badiknya Sendiri Saat Lakukan Ritual Budaya Angngaru

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:10 WITA

Sumpah Pemuda Momentum Bersatu Hadapi Tantangan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:06 WITA

Sadis ! Geng Motor Berulah Lagi di Deli Serdang, Satu Orang Tewas Dibacok

Senin, 28 Oktober 2024 - 02:50 WITA

Retreat Kabinet Merah Putih, Bukan Hanya Menguji Fisik Tetapi Juga Mempererat Ikatan Antar Anggota Kabinet

Senin, 28 Oktober 2024 - 02:00 WITA

Kepolisian Mendalami Siapa Sosok Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Warga Salembo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:25 WITA

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Menggelar Kegiatan Karya Bakti Bersih Bersih Pasar Cidu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:24 WITA

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA