MATARAKYAT.info, MAROS- Dalam rangka penebangan pohon untuk pengerjaan Jalan Poros Maros – Camba, Akses Lalulintas Jalan untuk sementara diberlakukan Sistem Buka Tutup.
Sistem buka tutup yang diberlakukan mulai Selasa 28 Februari 2023 dengan Durasi penutupan jalan 60 Menit (1 Jam ) tutup, 120 Menit (2 Jam ) buka.
Sistem buka tutup ini berlalu untuk kendaraan roda empat keatas sedangkan untuk kendaraan roda dua sifatnya situasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil koordinasi yang telah dilaksanakan Kepolisian Resor Maros dengan PT. Lambok, KSO dengan PPK.3.1 Sulsel Balai Jalan Nasional, waktu pemberlakuan sistem buka tutup tersebut untuk Jalan Poros Bantimurung-Camba sebagai berikut
a. Tutup Jam 10. 00 Wita Sampai 11. 00 Wita.
b. Buka Jam 11.00 Wita Sampai 13. 00 Wita.
c. Tutup Jam 13. 00 Wita Sampai Jam 14.00 Wita.
d. Buka Jam 14.00 Wita Sampai Jam 16.00 Wita.
e. Tutup Jam 16. 00 Wita Sampai Jam 17. 00 Wita.
f. Buka Jam 17. 00 Wita.
Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto menghimbau kepada masyarakat pengguna Jalan Poros Bantimurung-Camba untuk tetap bersabar dan patuhi peraturan Lalulintas untuk Keselamatan bersama.
” Pemberlakuan Sistem Buka Tutup untuk jalan Poros Bantimurung – Camba dikarenakan adanya penebangan pohon untuk pengerjaan jalan” ucap Kasat Lantas.
“Untuk batas waktu pemberlakukan sistem buka tutup tersebut diinfokan kemudian” Imbuh Kasat Lantas. (arj/mr)