Proyek Tidak Selesai, CV. Rifqi Abadi Jaya Kontraktor Irigasi Kadieng Bulukumba Kena Sanksi Blacklist

- Editor

Senin, 20 Februari 2023 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, BULUKUMBA- Pembelajaran penting bagi penyedia untuk tidak main-main dalam pelaksanaan proyek sesuai kontrak. Akibatnya bisa pemutusan kontrak dan bahkan dapat sanksi blacklist.

Seperti yang terjadi pada paket proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Kadieng Kecamatan Rilau Ale, penyedianya yakni CV. Rifqi Abadi Jaya diputus kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) M. Al Ansar.

Pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022 ini diputus kontrak melalui surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pertanggal 10 Februari 2023 yang ditujukan kepada  Direktur CV. Rifqi Abadi Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun alasan kenapa diputus kontrak, Al Ansar menyampaikan pemutusan kontrak dikategorikan bahwa Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan untuk yang kedua kalinya.

“Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” ungkap Al Ansar, Jumat 17 Februari 2023.

Pemutusan kontrak ini, lanjutnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.

Pada lampiran point 7.18.1 menyatakan bahwa Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf
(0) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir.

BACA JUGA :  Hadiri Rakorwil DPW ANIES Sulsel, La Ode Basir Disambut Tradisi Budaya Angngaru Kiwal Garuda Hitam

“Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen,” tambah Al Ansar.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia maka pihaknya akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia. Begitu pula penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari keterlambatan atas nilai kontrak sebelum ppn.

Selain itu penyedia juga dikenakan sanksi Daftar Hitam atau blacklist.

Diketahui proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp 5,1 milyar ini mulai kontrak pada 7 Juni sampai 3 November 2022. Karena tidak selesai sampai batas akhir kontrak, maka kemudian dilakukan adendum pertama perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari. Sampai pada adendum kedua mulai 24 Desember sampai 22 Januari 2023, pihak penyedia juga ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Meski progresnya baru mencapai 85.50 persen, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan, karena yang belum selesai pekerjaannya di bagian hilir sekitar 300 meter. (bayu/mr)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA