MATARAKYAT.info, NIAS BARAT | Sozisokhi Hia, SH.,M.M. Sekda Nias Barat yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum, menggelar pertemuan dengan para Media/wartawan dari berbagai media di Kabupaten Nias Barat, untuk meluruskan informasi terkait pemberitaan beberapa media terhadap laporan salah satu LSM atas hasil temuan LHP BPK TA. 2021 pada salah satu OPD di Kabupaten Nias Barat, Senin (6/2/2023).
Sekda Nias Barat menjelaskan bahwa hasil temuan pemeriksaan BPK, telah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti dalam waktu tersebut, terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh untuk penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Apabila temuan tersebut mengakibatkan kerugian daerah dan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya, dapat diproses oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR) dan penyelesaiannya dapat diangsur maksimal 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah”, jelas Sekda Nias Barat yang juga sebagai Ketua Majelis TPTGR.
Pada pertemuan tersebut, Sekda Nias Barat menjelaskan bahwa temuan tersebut adalah temuan yang sifatnya administratif dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti dan tidak ada terdapat kerugian Negara.
Ketua Majelis TPTGR berharap agar LSM dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta pemantauan proses pembangunan, begitu juga halnya dengan Pers kiranya dapat memberi informasi yang benar kepada publik tentang sesuatu kejadian sesuai fakta dan data yang benar jangan membuat opini. (agus_waruwu/mr)