MR-JENEPONTO, SULSEL | Seorang warga Kelurahan Pabiringa, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto membawa sajam jenis sangkur ke Kantor Polsek Binamu namun anehnya tidak dilakukan proses hukum, sehinga menimbulkan pertanyaan dari kalangan masyarakat Pabiringa, ada apa…?
Sementara sajam milik warga berinisial A tersebut sudah diamankan oleh anggota Polsek, namun pemiliknya dibebaskan begitu saja ada apa dengan polisi kita? Ketus masyarakat.
Peristiwa tersebut kini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat Pabiringa yang menyaksikan pemuda berinisial A ini membawa sajam jenis sangkur pada malam hari ke kantor Polsek Binamu dan kejadian tersebut disaksikan juga oleh aparat pemerintah kelurahan Pabiringa, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (25 /01/2023red) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut membuat warga yang melihat bertanya tanya, kenapa tidak di proses yang bawa sajam kedalam kantor Polsek Binamu pada hal oknum pemuda tersebut diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan hendak melakukan pemukulan terhadap seorang emak-emak dihalaman rumahnya, menurut informasi yamg diterima awak media ini dari warga yang sempat ada di kantor Polsek Binamu pada malam itu mengatakan, ketika pemuda berinisial A saat ditanya oleh anggota Polsek ” kenapa kamu membawa sangkur ke kantor polisi…? Degan entengnya oknum pemuda tersebut menjawab “buat jaga-jaga kalau ada yang akan memukul saya” kata warga.
” Heran saya melihat kejadian itu. Didalam kantor Polsek didapati bawa sajam tidak diproses hukum, sedangkan di jalan saja ditemukan sajam di proses hukum “. Tutur warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Beberapa warga ditemui media ini pada malam setelah kejadian mengatakan, pihak Polsek terkesan tutup mata terkait kejadian tersebut, padahal ulah pemuda berinisial A tersebut dapat dijerat dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait kasus dugaan telah melakukan tindak pidana berupa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Sehingga berita ini release pihak media sudah berusaha untuk menghubungi Kapolsek Binamu Iptu Baharuddin via WhatsApp namun belum ada tanggapan atau jawaban dari Kapplsek. (hm/mr)