Tandraziduhu Waruwu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan

- Editor

Senin, 2 Januari 2023 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT  | Polres Nias melalui Pihak Reskrim meningkatkan status laki-laki bernama Tandraziduhu Waruwu Alias Ama Yami menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan.

Yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada Pelapor. Terkait Laporan Rorogo Waruwu pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dugaan Pemalsuan tanda tangan dan Stempel sebagai Kepala Desa Na’ai. Selasa tanggal 2 Januari 2023.

Terlihat surat pemberitahuan dari polres Nias. “Penetapan tersangka” dengan nomor Surat S tap/132/Xll/Res 19/2022/Reskrim tanggal 27 Desember 2022 tentang penetapan tersangka sesuai dengan rujukan diatas, bahwa proses penyidikan yang sebelumnya telah kami diberitahukan melalui surat Kapolres Nias nomor k/203/Xll/Res19/2021, tangal 14 Desember 2021 perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang mana tersangka dalam surat tersebut belum di tetapkan dan setelah kami lakukan serangkaian tindakan penyidikan, maka pada tanggal 27 Desember 2022 penyidik telah menetapkan tersangka dengan identitas sebagai berikut:
Nama :Tandraziduhu Waruwu Alias Ama Yami
Jenis kelamin:Laki-laki, Tempat/tanggal.lahir : Tetegeo Na’ai 27 Juli 1957, Pekerjaan : petani/kebun, Agama : Kristen, Alamat : Desa Tetegeo Na’ai, kecamatan ldanogawo kabupaten Nias

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dugaan tindak pidana “pemalsuan surat dan tanda tangan”sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1,ayat 2 dari KHUPidana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 09:34 wib di desa Tetehosi kecamatan ldanogawo kabupaten Nias tepatnya di KSP3 cabang Idanogawo

BACA JUGA :  Pastikan Jumlah Nama DCT, KPU Lakukan Visitasi Proses Cetak untuk Empat Dapil di Bantaeng

Menurut Kades Na’ai Waruwu sebagai pelapor sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

” Saya, sangat Apresiasi Pihak Polres Nias yang Serius Menangani Kasus Dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan, Semoga tersangka segera langsung ditahan,” Tutur Kades Na,ai saat dikonfirmasi awak media.

Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu, SH Paur Humas Polres Nias dalam penjelasan melalui via WhatsApp menjelaskan, atas kasus ini sesuai denga  hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias, benar bahwa Tandaziduhu Waruwu telah ditetapkan sebagai TERSANGKA”, tutur Paur Humas Polres Nias.

Awak media berusaha menghubungi terlapor nomor hp selulernya tidak aktif, sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara resmi terkait persoalan tersebut dan awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat tetang persoalan yang sedang terjadi. (af_lase/kl)

Berita Terkait

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate
Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Rabu, 6 November 2024 - 00:04 WITA

Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WITA

Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA