MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Polisi meningkatkan status laki-laki bernama Yohanes putra hulu Alias Yohanes menjadi tersangka terkait kasus dugaan penghinaan nama baik terhadap Eman Syukur Harefa S.H. Hal itu diungkapkan oleh Eman “Sudah di tetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Terlihat surat pemberitahuan dari polres Nias. “Penetapan tersangka”pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022.yang di tujuh kan kepada kepala kejaksaan negeri gunungsitoli dan pelapor Eman Syukur Harefa S.H.
Dengan laporan polisi nomor: LP/201/V/2022/NS,tanggal 21mei 2022. a.n pelapor Eman Syukur Harefa S.H. Alias Eman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan surat Polres Nias, sesuai dengan rujukan pada butir satu huruf (c) diatas, dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa terlapor dalam perkara ini telah di tetapkan sebagai tersangka atas
nama : Yohanes Putra Hulu
Jenis kelamin: Laki-laki
Tempat/tanggal.lahir: gunungsitoli/13 September 1997
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Agama: Kristen
Alamat: Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Penghinaan”sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 ayat 1dari KHUPidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, sekitar pukul 11:30 WIB di jalan Sutomo GG Taqwa Dusun 1 Desa Lasara Bahili kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di kebun Abdul Majid Hulu Alias Ama Nafa. (af_lase@mr)