MR-MEDAN, SUMUT | Dalam sidang perkara lanjutan Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memanggil empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu siang.(21/12/2022)
Kepala Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan yang sudah viral di media.
Hasil pemantauan, Ahmad menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keganjilan ini yang kami temukan beberapa di antaranya adalah bahwa terdakwa dijadikan tersangka hanya berdasarkan objek video visual yang seharusnya ditampilkan menjadi alat bukti, padahal di dalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif itu tidak memenuhi unsur pidana untuk dijadikan tersangka,” kata Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu. (21/12/2022)
Jadi ucap Ahmad, “Keterangan dalam BAP di awal penyidik Poldasu, termasuk keterangan empat (4) orang saksi bernama Wilyanto, Monica, Novi Pasaribu, dan Gorat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan, itu kontradiktif atau sangat berbeda”, jelas Ahmad lagi.
Ahmad juga katakan, Sebenarnya Hasil penyidikan kasus Toni Tan di Poldasu, pasal yang ditersangkakan itu dikatakan ahmad salah, karena mulai dari awal sampai gelar perkara tersebut dianggap janggal.
“Kedua, dalam proses persidangan juga diungkap bahwa seharusnya, pernyataan pelapor terhadap tersangka dimana para penyidik harusnya terlebih dahulu melakukan Restorative Justice (RJ), namun diduga para penyidik tidak melakukan itu dari awal pemeriksaan di Poldasu”, ucap Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan dimana JPU hanya mengcopy paste apa yang menjadi hasil penyelidikan dari polisi di Poldasu tanpa memeriksa kembali dimana letak kesalahan awal yang sudah dalam penerapan pasal yang salah serta telah menjadikan Toni Tan menjadi terdakwa.
Pada keterangan Felix di awal sebagai saksi di pengadilan, dikatakan bahwa Ia berawal berkomunikasi dengan Noveindra, dan Toni berdasarkan iklan bentuk video di Instagram dimana selanjutnya Felix mencari tau keberadaan kantor mereka untuk bertemu.
Dijelaskannya, “Bahwa Wollwade Global Indonesia ternyata pemilik perusahaan ini yang kita duga adalah Saudara Jojo dan Wilyanto yang juga sebagai salah satu orang yang sudah menerima komisi sebesar 8 juta, ternyata bukan punya Tony Tan dan serta perusahaan tersebut tidak terdaftar izinnya dalam BAPEPTI “, ungkap Hakim, Abdul dalam persidangan.
Dikatakan secara tegas oleh Ahmad, “bahwa diduga ada keterlibatan saudara Wilyanto dengan persoalan kasus ini, dan diharapkan kedepannya agar beliau dapat diperiksa kembali” jelas Ahmad.
Pengamatan langsung dari awak media yang bertugas, dimana salah satu anggota Hakim Abdul Hadi Nasution juga menyatakan penyidikan kasus ini dari awal ada kejanggalan dan ketidakberesan, ketika para saksi yang telah dipertanyakan bahwa ternyata bukan Toni Tan sebagai pimpinan dana pemilik perusahaan Wollwade Global Indonesia yang bergerak di bidang trading forex dan komoditi tersebut.
Ketika Jaksa tidak melampirkan bukti Video Instagram tersebut dalam persidangan, sehingga di dalam keterangan saksi Wilyanto yang agak Berbelit-Belit, Majelis Hakim Anggota Abdul pun melihat banyak kejanggalan dalam kasus di sidang pada hari ini.
Sehingga akhirnya Majelis Hakim selanjutnya akan memanggil Saksi Ahli untuk hadir dalam persidangan dari JPU selanjutnya di esok hari.(af _lase@mr)