MR-MAROS, SULSEL | Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Maros menjadi pemateri pada pelaksanaan penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Kantor Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu (21/12/2022) Jam 09. 30 Wita dengan Tema “Peran Keluarga Melawan Narkoba Wujudkan Maros Bersinar”
BACA JUGA : Wujud Kepedulian Pembangunan Rumah Ibadah, Polres Maros Berikan Bantuan Pembangunan Masjid Nurul Amin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA : Berantas Narkoba, Polres Maros Tes Urine Dadakan Puluhan Personil Satuan Narkoba Dan Reserse
Turut hadir pada giat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Maros, Kasat Resnarkoba Polres Maros, yang mewakili Kepala BNN Sulsel, Kepala Desa Marumpa, Ketua Ikanara Kabupaten Maros, Granat Kabupaten Maros, ibu PKK Kabupaten Maros, aparat Desa serta Warga Desa Marumpa
Giat penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Maros sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Maros.
Selaku pemateri Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin S.H., M.H., menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Marumpa untuk bersama sama berperan aktif mencegah peredaran dan penggunaan Narkotika yang tentunya dimulai dari lingkungan keluarga dan sekiranya keluarga kita terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna Narkotika agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Maros . (anca@mr)