MR-PASANGKAYU, SULBAR | Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jum’at (09/12/22).
Aksi Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan sekaligus mempertanyakan terkait laporan yang telah di buat oleh Forum Pemuda Anti Korupsi ditahun 2021 silam.
Sempat Terjadi Ketegangan Ketika Salah satu pihak Dari Kejaksaan Menutup Pagar Kantor ketika Sejumlah Pemuda Menyampaikan Aspirasinya didepan kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, Iswandi sebagai Korlap aksi menyampaikan beberapa keluhan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu ketika sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) membuat laporan terkait kasus anggaran dana Covid19 ditahun 2021.
SAHIDIN sebagai Ketua Forum Pemuda Anti Korupsi menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya, meminta Kejari mengusut tuntas terkait laporan kami selama ini.
Setelah beberapa menit melakukan unjuk rasa Kepala kejaksaan negeri pasangkayu (Kajari) Muchsin, menemui massa aksi Dan Memberikan jawaban Terkait lapor yang telah di buat Oleh FPAK,
Muchlis mengatakan bahwa telah melakukan full data full baket dan lapor yang dibuat Oleh FPAK sudah ditindaklanjuti dan dana yang telah menjadi temuan itu telah dikembalikan Ke kas daerah atau kas negara.
Muchlis juga mengakui bahwa Memang ada Uang dana Covid19 tapi itu sudah di kembalikan ke Khas daerah.
“terkait laporan yang dibuat oleh adik Sahidin kami telah melakukan full data dan full dan dari hasil data, full baket yang kami lakukan terhadap temuan- temuan tersebut sudah di tindak lanjuti dalam hal ini uang temuan itu telah di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan dikembalikan ke khas daerah atau khas negara sementara tujuan korupsi itu perlu adik-adik ketahui perlu menyelamatkan uang negara, ini Uang negara sudah di kembalikan, berarti otomatis kita khan usut korupsi itu adalah adanya kerugian uang negara esensial, tapi kalau sudah dikembalikan ya gimana lagi, itu asal ujutnya terpenuhi, makanya kami menindaklanjuti perkara lain seperti kasus replanting yang kami tangani juga ya mungkin saat ini telah tahap penyelidikan yang dua sudah kita sidangkan terkait PSR yang tahun anggaran 2018-2019 dan insyaallah tahun ini kami akan tentukan tersangkanya”. ucap Muchsin.
“Uang negara yang kita selamatkan sebesar kurang lebih empat milyar lebih itu telah kami masuk ke khas negara atau rekening negara dan kami titipkan yang itu sebagai Barang bukti nanti hasil putusan hakim gimana kalau memang itu masuk ke khas negara nanti uang yang empat milyar itu nanti dikembalikan ke negara” tambah Muchsin.
Ketua FPAK, Sahidin, ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan, bahwa ketika anggaran dana Covid19 itu telah dikembalikan tetap harus menjalankan proses pidana yang di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Kalau itu menjadi sebuah alasan sudah dikembalikan ke khas daerah itu merupakan bukan alasan yang tepat, karna bertentangan dengan undang-undang yang berlaku”, ucap Sahidin ketua FPAK.
Sahidin juga mengatakan bahwa dirinya akan segera berangkat ke Kejati dan Kejagung untuk membawa temuan BPK-RI dan sekaligus menanyakan terkait pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri. (isbariyanto@mr)