MR-Jakarta,- Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfir yang juga adalah salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI) sangat geram atas penangkapan Wilson Lalengke yang sangat semena-mena dan diduga ada kepentingan pihak tertentu.
“Para Anggota PPWI media dan pers Nasional, sudah lama kita bersabar dan memberikan waktu kepada Kapolri dan Kadiv Propam untuk membenahi institusinya, namun kejadian Penangkapan Wilson Lalengke yang tidak melalui due process of law, sangat menciderai dan melukai hati semua insan pers. Jika oknum Polri bisa kapan saja menangkap ketua organisasi Wartawan tanpa due proses of law, apa nasib bagi wartawan biasa?” Ujar Pengacara yang terkenal Vokal di media online dan Youtuber ini.
LQ Indonesia Lawfirm menyerukan agar seluruh media yang tergabung dalam PPWI mulau hari ini stop pemberitaan pencitraan Polri yang membodohi Masyarakat “kenyataan Polri berisi oknum-oknum busuk, berita pencitraan polri ibarat mempromosikan investasi bodong kepada masyarakat, mari mulai hari ini semua wartawan tergabung dalam PPWI sorot kinerja OKNUM POLRI beritakan dengan viral seluruh kejadian oknum Polri, hingga Wilson Lalengke dibebaskan. Solidaritad dan persatuan sangat diperlukan oleh seluruh wartawan Indonesia. Jika diam saja maka Wartawan dan pengacara akan makin diinjak-injak oleh Oknum Polri. Kita perang lawan Oknum Polri, bukan institusi. Dan kita perang sesuai hukum dan tidak melawan hukum, stop pemberitaan pencitraan Polri sekarang juga dan mulai naekkan berita oknum-oknum Polri di seluruh Indonesia, agar masyarakat tahu bukan Polri Presisi berkeadilan, namun banyak oknum POLRI Persis Berkeduitan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Wilson Lalengke ditangkap karena menendang karangan bunga dan jatuh papannya, namun segera papan bunga diberdirikan kembali dan tidak ada kerusakan sedikit pun. Namun Oknum Polres Lampung timur secara berlebihan langsung menahan Ketua umum PPWI Wilson Lalengke beserta puluhan media wartawan yang meliput kejadian. Hal ini dianggap sebuah bentuk kriminalisasi terhadap pers yang protes perlakuan semena-mena dari kepolisian.