MR-Makassar,- Sejumlah Pimpinan media dan wartawan Sulsel mengecam tindakan arogansi pihak kepolisian dari Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang melakukan penangkapan kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA.
Penangkapan Ketum PPWI pada Jum’at (11/3/2022) dinilai melanggar SOP Kepolisian dan menimbulkan kecaman dari berbagai media online serta beberapa pakar hukum.
Pimpinan redaksi matarakyat.info yang juga merupakan anggota PPWI, Adhitya Eka menyampaikan bahwa penangkapan Ketum PPWI oleh anggota kepolisian Polda Lampung dan Polres Lampung Timur telah melukai hati wartawan di Indonesia dan Sulawesi Selatan pada khususnya, proses penangkapan Ketum PPWI juga dinilai melanggar SOP Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhitya menambahkan, penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang juga merupakan alumni LEMHANAS tersebut telah mencoreng wajah hukum di Republik tercinta ini, dimana untuk menyuarakan kebenaran terlalu sulit.
Menurut Adhitya, ketika tokoh adat Lampung Timur merasa terhina dan tersakiti karena bunga papan miliknya dirobohkan oleh Ketum PPWI, namun apakah tokoh adat Lampung Timur juga pernah berpikir bahwa bunga papan dipajang di depan Mapolres Lampung Timur itu tidak melukai hati wartawan di seluruh Indonesia? Bunga papan milik tokoh adat Lampung Timur telah melukai kebebasan pers di Republik ini, tegas Adhitya.
Syarifuddin, AR Pimpinan Umum Media yudhaindonesiannews.com yang juga merupakan anggota PPWI Sulawesi Selatan sangat menyesalkan tindakan kriminalisasi wartawan dan penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dalam menyuarakan kebenaran, olehnya itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Lampung Timur kiranya dapat mendengarkan aspirasi kami untuk segera membebaskan Ketum PPWI dan memberikan perlakuan yang sepatutnya kepada beliau selama proses ini berjalan, karena Ketum kami bukan penjahat dan tidak mungkin melarikan diri, ungkap Syarifuddin.
Sementara itu Pimpinan Redaksi gemanews.id, Akbar Hasan Noma atau yang akrab disapa Akbar Polo mengatakan, penangkapan Ketum PPWI adalah kriminalisasi wartawan, dimana adanya LP namun pihak kepolisian tidak mampu menjelaskan siapa pelapornya, ini adalah sebuah rekayasa hukum yang luar biasa dan tentunya telah menyakiti hati seluruh kader-kader PPWI dari Sabang sampai Merauke.
Akbar Polo juga meminta kepada rekan-rekan pewarta PPWI dari diseluruh Indonesia agar tidak mengangkat lagi berita-berita seremonial kepolisian sebelum Ketum PPWI dibebaskan, tegas Akbar Polo.
Sejumlah pewarta dari berbagai media yang ada di Sulawesi Selatan juga sangat menyayangkan penangkapan Ketum PPWI yang dinilai sarat dengan rekayasa.
Adhitya Eka juga mengecam tindakan kepolisian dari Polres Lampung Timur yang memborgol Ketum PPWI saat penangkapan.
“ Ketum kami bukan penjahat dan Ketum kami tidak mungkin melarikan diri, perlakuan ini jelas sangat melukai hati dan perasaan kami selaku insan pers tanah air “ ucap Adhitya
Dewan Pembina media matarakyat.info, Jamal Hengki mengutuk keras atas perlakuan oknum polres Lampung timur terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke diperlakukan dengan tidak wajar sampai tangan harus diborgol, Ketum PPWI bukan pelanggar HAM, bukan bandar narkoba, bukan teroris seharusnya Kapolres bisa lebih jeli melihat persoalan ini doakan seorang prawira yang sangat paham tentang aturan kok layaknya preman jalanan, sebaiknya Kapolri mencopot saja Kapolres Lampung Timur yang merusak citra kepolisian di Repoblik Indonesia, ujar pewarta senior Jamal Hengki
Rekan-rekan pewarta juga mempertanyakan, apakah hukum di Republik ini milik dewan adat atau milik seluruh anak negeri, satu pewarta terluka sejuta pewarta merasakan sakit, terus suarakan kebenaran karenan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. #SAVEWILSONLALENGKE #SAVEKETUMPPWI