MR-PANGKEP, SULSEL | Setelah terjadi kasus pembunuhan di Jalan Poros Tonasa II, Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Minggu (27/11/2022), pukul 16.30 Wita, Polsek Bungoro Polres Pangkep Lakukanpengembangan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Press Release dengan awak media yang berlangsung di Mapolsek Bungoro, Senin (28/11) 2022), pukul 10.00 WITA.
Kegiatan Press Release tersebut dihadiri Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah, SH, MH, Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, SH, Kanit Reskrim Polsek Bungoro IPTU Muyassir, S.KM serta Anggota Polsek Bungoro dan para Awak Media.
Pada saat memberikan penjelasan dihadapan para Awak Media mengenai kasus pembunuhan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang terjadi di Kampung Katapang Pangkep, IPTU Muyassir, S.KM mewakili Kapolsek Bungoro mengatakan bahwa Pelaku berinisial Lel. JL (24 Thn) yang beralamat di Balleanging, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep yang mempunyai bengkel di Kampung Katapang, Kecamatan Bungoro Pangkep. Adapun korban berinisial Lel. FL (22 Thn), Pekerjaan Buruh, Alamat Kecamatan Minasatene Pangkep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Muyassir menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya bermula saat pelaku JL melihat korban FL masuk ke dalam bengkel/rumah pelaku sedang memegang ban mobil traktor kemudian pelaku lalu mengambil parang dan badik dan menegur korban kemudian korban melawan sehingga terjadi perkelahian kemudian pelaku memarangi lengan kiri korban dalam Bengkel kemudian Korban lari keluar rumah bagian belakang Bengkel arah ke lahan kosong dan dikejar oleh pelaku dan kemudian pelaku memanggil masyarakat setempat dan berteriak “Pencuri”.
Pelaku kembali mendapati korban di tanah kosong di bagian belakang Mobil dan kembali terjadi perkelahian antara Pelaku dan Korban kemudian kembali menikam korban bagian dada menggunakan badik lalu baku kejar dan di tanah kosong saya tebas menggunakan Parang di bagian jari kiri dan dia lari ke pondasi lalu saya mengikat korban dan menyeret korban ke Jalan BTN BIP Katapang kemudian Korban meninggal dunia di TKP di Jln BTN BIP Katapang. Barang Bukti yang barhasil diamankan yakni sebilah sajam jenis badik bergagang dan bersarung, sebilah sajam parang bergagang dan bersarung serta Ban traktor, pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Ditempat terpisah, Kapolsek Bungoro Polres Pangkep Kompol Andi Alamsyah, SH, MH memberikan penjelasan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena diduga sudah lama sering mengambil barang dan baru kali ini kedapatan, selain itu Pelaku juga merupakan residivis. Tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Kini Barang bukti serta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bungoro dan kasus ini masih dalam pengembangan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (rahmansyah@mr)