MR-PANGKEP, SULSEL | Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kapolres Pangkep), AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., didampingi Wakapolres Pangkep AKBP H. Saharuddin p., S.H., pimpin pelaksanaan pengamanan dan pendampingan Eksekusi Pengosongan Lahan Pembangunan Jalur Rel Kereta Api yang berlokasi di Desa Pattallassang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.Rabu (23/11/22).
Turut hadir pula dalam pelaksanaan pengamanan dan pendampingan eksekusi pengosongan lahan pembangunan kereta api yakni Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo, S.E, M.M, M, .Han., dan Para Kabag, para Kasat Polres Pangkep, Kapolsek Labakkang dan beberapa PJU Polres lainnya, Kepala Balai Perkereta Kereta Api (BPKA) Sulsel Andi Amanna Gappa, Perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Panitera SADAR SUANNA S.H., PPK Pengadaan Tanah Balai perkeretaapian Hasman Suhas, ST, Kepala BPN Kab. Pangkep SITTI AMINAH S.S.I.T. M. Adm. SDA., Kasatpol PP Kab. Pangkep Drs. M. IDRIS SIRA MM., Sekcam Labakkang Abd. Hatib, Danramil Labakkang Kapten Inf. Syamsul, serta Kepala Desa Patallassang.
Adapun unsur Pam yakni Personil Polres Pangkep yang tercantum dalam surat perintah sebanyak 70 orang ditambah dengan 10 Pers Kodim 1421 Pangkep, 10 pers Sat.Pol PP Pangkep dan 10 pers Dinas perhubungan Pangkep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembacaan Putusan Pengosongan Obyek Lahan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkep AN. Irsal Gani, SH berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II Kab. Pangkep, Nomor : W22.U14.Pkj 412 / Hpdt / XI / 2022, tanggal 16 Nopember 2022 perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata Nomor : 106 / Pdt P. Eks Kons / 2021 / PN Pkj, Nomor : 107 / Pdt P. Eks Kons / 2021 / PN Pkj dan Nomor : 108 / Pdt P. Eks Kons / 2021 / PN Pkj.
Kemudian setelah pembacaan eksekusi juga dilakukan pembongkaran 1 ( satu ) Unit rumah empang dan pemotongan pohon kelapa sebanyak 10 ( Sepuluh ) pohon yang berdiri diatas bidang lahan kemudian dilakukan pemasangan patok dan papan bicara pada setiap lokasi yang telah dibacakan putusan.
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, S.H., mengatakan bahwa pembangunan jalur kereta api di kab. Pangkep merupakan program pemerintah pusat, maka itu kami selaku kepolisian Negara akan selalu siap mendukung dan mensukseskan apa yang menjadi program pemerintah.
” Kegiatan eksekusi inipun dilakukan secara persuasif, mengedepankan tindakan yang humanis, preentif dan prefentif tanpa penggunaan senjata api”.Tutur Kapolres Pangkep (jufri_malle@mr)