MR-MAKASSAR, SULSEL | Diduga memberikan keterangan palsu dihapan penyidik Polsek Tamalanrea beberapa bulan lalu sehingga Ulil Amri melaporkan Lurah Kapasa Raya ke Polrestabes Makassar.
Ulil Amri menjelaskan perihal laporannya ke Polrestabes Makassar dengan Nomor : LP/B/998/VI/2022/SPKT/Polrestabes Makassar, 03 Juni 2022, tentang terjadinya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada penguasa, sebagaimana dimaksud didalam pasal 317 KUHPidana. Dimana terlapor diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik Polsek Tamalanrea saat memberikan kesaksiannya terkait kasus yang dialami oleh orang tua pelapor di Polsek Tamalanrea beberapa waktu lalu. (8/11/2022)
Menurut Ulil Amri, awalnya adalah masalah utang piutang orangtuanya dengan seseorang yang berujung pada laporan polisi. Dari situlah pihak kepolisian Polsek Tamalanrea memanggil Lurah Kapasa Raya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan keterangan Lurah Kapasa Raya ada yang membuat pihak keluarga merasa tidak nyaman karena terkesan kesaksian yang diberikan adalah tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ulil menyampaikan apresiasinya terhadap Polrestabes Makassar yang telah merespon dengan baik laporannya, sejumlah saksi juga sudah dipanggil oleh pihak penyidik dan terlapor pun sudah dimintai keterangannya.
“Jadi laporannya sudah masuk ketahap tahap gelar perkara dan saya sisa menunggu informasi dari penyidik untuk gelar perkaranya, semoga semuanya bisa berjalan lancar” ungkap Ulil.
Pelapor berharap kasus ini bisa segera berakhir sesuai dengan harapannya dan berharap agar kasus ini berjalan dengan lancar. (adt@mr)