Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/matarakyat.info/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PT SCM Diduga Jadi Penada Pasir Ilegal Yang Disedot dari Sungai Padano Konawe - MATA RAKYAT MEDIATAMA INDONESIA

PT SCM Diduga Jadi Penada Pasir Ilegal Yang Disedot dari Sungai Padano Konawe

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-KONAWE, SULTRA  | PT SCM (Sulawesi Cahaya Mineral) diduga telah menerima material pasir dari hasil penambangan ilegal yang disuplay oleh oknum mantan kepala desa Lalo Merui kecamatan Routa kabupaten  Konawe.

Hal tersebut diketahui setelah sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada mantan kepala desa Taksir Unggahi melalui sambungan telepon selular miliknya. (23/10/2022).

Kepada awak media,  Taksir Unggahi menyebutkan bahwa pasir yang disedot dari DAS  (Daerah aliran sungai) Sungai Padano desa Lalo Merui kecamatan Routa dengan menggunakan pompa penyedot pasir itu dijual kepada PT SCM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kelancaran usaha penjualan pasir tersebut Taksir Unggahi memiliki kantor pemasaran CV. LALOMERUI PERKASA dan mencantumkan nomor handphone miliknya pada bicara yang ada didepan kantornya.

Taksir Unggahi juga mengatakan bahwa pengolahan pasir yang dijalankannya belum mengantongi IUP (izin usaha pertambangan).

“Baru sementara diajukan kepada pemerintah namun saat diajukan baru pihak Balai Wilayah Sungai BWS yang turun kelokasi melakukan pengukuran IUP belum terbit” terang Taksir

Selain itu Taksir juga membeberkan jika usaha pengolahan pasir bukan hanya dirinya yang melakukan secara ilegal namun ada beberapa titik termasuk diwilayah perkampungan juga ada, tak jauh dari lokasih tempat Taksir melakukan penambangan.

“Disana juga pak diperkampungan banyak yang mengolah pasir bukan saya saja” beber Taksir.

Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral batuan dan batu bara.

Sementara itu PT SCM Sulawesi Cahaya Mineral yang diduga dengan sengaja menjadi penadah pasir ilegal, dimana hal tersebut bertentangan dengan pasal 480 KUHP

Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Hal tersebut menjadi sorotan publik dimana masyarakat menduga aparat penegak hukum dalam hal ini  kepolisian di dalam menjalankan tugasnya sudah tidak relevan lagi, bagaimana tidak menurut penilaian beberapa orang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat diwilayah itu kepada media ini

BACA JUGA :  Gelar Penanaman Pohon, Kodim 1411 Bulukumba Ajak Masyarakat untuk Lestarikan Lingkungan

Masyarakat menilai dalam penegakan hukum diduga ada pengecualian, jadi kami menilai bahwa  hukum tajam kebawah tumpul keatas, artinya hanya orang-orang kecil yang selalu menjadi korban penerapan pasal, sedangkan orang-orang yang berduit jauh dari penegakan hukum.

Contohnya keluarga kami sebanyak tiga orang yang menjadi tersangka yang ditersangkahkan oleh pihak  Polres Konawe atas tuduhan telah melakukan perambahan hutan, padahal menurut mereka bukanlah kesalahan yang fatal melainkan mereka hanya ingin melestarikan tanah leluhur mereka yang pernah dihuni sebelum Indonesia Merdeka, objek tersebut dipenuhi makam orang tua mereka, jelas beberapa orang masyarakat  kepada wartawan.

“Masih 7 tujuh orang lagi sementara pemanggilan oleh Polres Konawe dengan kasus yang sama” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Masyarakat berharap kepada Kapolri agar keluarga mereka dapat dibebaskan karena mereka tidak bersalah, mereka bukan pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian resort Konawe, yang dianggap telah melakukan perambahan hutan dan mereka juga tidak merugikan keuangan negara.

Kemudian masyarakat berharap agar pihak kepolisian  segera melakukan pemanggilan terhadap Taksir Unggahi bersama beberapa orang terduga pelaku kejahatan lingkungan dan penambangan secara ilegal serta diduga telah melakukan pengrusakan kawasan hutan secara membabi buta dan telah merugikan keuangan Negara dan juga  memanggil Direktur PT SCM untuk dimintai keterangan pinta masyarakat.

Sementara itu Kasat reskrim polres konawe Akp Jacub Kamaru yang dikomfirmasi via telepon, Selasa (25/10/2022) belum memberikan klarifikasi terkait adanya kegiatan penambangan ilegal diwilah hukum Polres Konawe.

Sedangkan pihak PT SCM  hingga berita ini direlease belum dapat dikonfirmasi pihak media matarakyat.info dan awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi untuk keberimbangan berita. (Jamrun@MR)

Berita Terkait

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate
Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan
Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar
Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WITA

Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Minggu, 3 November 2024 - 07:24 WITA

Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai

Sabtu, 2 November 2024 - 21:03 WITA

Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA