MR-KONAWE, SULTRA | Dugaan Penambangan pasir secara ilegal dan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala desa Lalo Merui dan sejumlah pemilik usaha penambang pasir ilegal di Desa Lalo Merui Kecamatan Routa kabupaten Konawe, Taksir Unggahi
Diduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum Resort Konawe termasuk juga dari instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut dilakukan oleh mantan kepala desa Lalo Merui, Taksir Unggahi saat dikonfirmasi oleh awak media (23/10/2022) melalui telpon selularnya mengakui pasir olahan tersebut yang diperoleh ditambang tanpa menggunakan IUP (Izin Usaha Pertambangan) bersama rekan-rekannya telah disuplay ke PT. SCM (Sulawesi Cahaya Mineral)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dari keterangan warga berinisial DN dan saksikan oleh disaksikan oleh beberapa warga lainnya kepada sejumlah awak media mengatakan ” sekitar minggu lalu pihak kepolisian Polres Konawe, Polda Sultra yang turun kelokasi guna melakukan penyegelan/penyitaan pondok alias rumah kebun warga yang berada dilokasi yang sama tak jauh dari lokasi penambangan pasir ilegal dan lokasi perambahan hutan atau ilegal loging diatas kawasan hutan produksi konversi yang diduga dilaporkan oleh kehutanan ” kata DN,
Ironisnya beberpa orang petani yang sedang melakukan pembersihan ratusan makam leluhurnya ditangkap dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Konawe atas tuduhan telah melakukan perambahan hutan diatas kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) padahal kata RD, mereka tidak melalukan perambahan hutan melainkan hanya untuk bercocok tanam jangka pendek, sayur-sayuran disekitar makam orang tua mereka.
RD membeberkan bahwa tidak jauh dari pondok warga yang disita oleh aparat kepolisian dengan cara menyegel/garis polisi ada bangunan permanen diduga milik mantan kepala desa Lalo Merui, Taksir Unggahi yang dijadikan sebagai kantor pemasaran pasir, batu, suplit dan bata, status kedudukan rumah diatas kawasan Hutan Produksi Konversi namun pihak kepolisian diduga memilah dan hanya menyasar masyarakat kecil yang tidak bersalah ” jelas RD kesal.
RD meminta agar kepolisian mengembalikan marwah polri yang saat ini sedang menjadi prioritas Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
“Nah kalau begini tindakan kepolisian khususnya Polres Konawe kepada warga, ini justru tindakan yang sangat meresahkan bagi masyarakat seperti kami masyarakat kecil yang punya pengetahuan terbatas ” tutur RD
RD menambahkan “insya Allah kami bersama masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran untuk mempertanyakan atas dijadikannya tersangka oleh penyidik Polres Konawe kepada saudara kami atas tuduhan melakukan kejahatan perambahan hutan sebanyak tiga orang dan juga akan melaporkan penambangan pasir ilegal dan perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala desa ” ungkap RD
Dikomfirmasi terpisah terkait adanya dugaan penambangan pasir secara ilegal yang terjadi diwilayah hukum Polres Konawe, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengarahkan awak media langsung ke Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jacub Kamaru.
Anehnya saat awak media kembali meminta informasi terkait itu, AKP Jacub Kamaru, kembali mengarahkan awak media ke Polda Sultra
“Kalo ada data lengkapnya, bisa di bawakan ke kami juga, atau bisa langsung ke Polda Sultra lebih bagus,” ucap AKP Jacub Kamaru dikutip dari laman kendariekspres.com (jambrun@mr)