MR-BULUKUMBA, SULSEL | Menyikapi Pemberitaan di media online tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan atau pelaku penganiayaan yang masih di bawah umur, diduga di lakukan oleh salah satu oknum di ruangan Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala telah melakukan Klarifikasi Kepada pihak PPA Satreskrim Polres Bulukumba terkait pemberitaan tersebut, Kamis (20/10/2022)
Dari hasil Klarifikasi tersebut IPTU H.Marala menjelaskan bahwa Pelaku R ini adalah salah satu dari 6 pelaku penganiyaan terhadap korban warga Kecamatan Kajang yang terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wita waktu tengah malam di Teko Lajae Desa Polewali Kecamatan Gantarang Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
R bersama rekannya yang lain di amankan oleh Unit Tipidum bersama unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba terkait kasus penganiyaan tersebut, pada hari Jum’at siang 14 Oktober 2022.
IPTU Marala Menjelaskan, Awalnya pelaku penikaman ini mengaku masih di bawah umur sehingga ditangani PPA namun setelah diperlihatkan dokumen berupa KK (Kartu Keluarga) diketahui kelahiran tahun 2004 bulan 7 yang artinnya sudah berusia 18 tahun 3 bulan.
“Kemudian tersangka ini diserahkan ke unit Pidum dan pada saat di tangani oleh pidum, oleh penyidik menanyakan kenapa itu kakimu, tersangka R menjawab bahwa habis kecelakaan di Balong.”Ungkap IPTU Marala
Pertanyaan tersebut dilontarkan penyidik saat melihat luka pada kaki pelaku, kenapa itu kakimu dijawab oleh pelaku bahwa habis kecelakaan di balong. Jadi luka yang dialami pelaku ini sudah ada sebelum diringkus dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus dirawat di RS karena mengalami 7 luka tikaman
Saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman terhadap korbannya dengan jumlah tikaman sebanyak 7 kali tusukan atau tikaman.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH.,MH menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku R, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka ini tidak pernah dianiaya oleh penyidik pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, seperti yang telah diberitakan pada sebuah media online, namun luka yang ada pada diri pelaku merupakan bekas luka yang dialami pada saat kecelakaan motor, hal tersebut disampaikan sendiri oleh pelaku disaat penyidik melakukan proses pemeriksaan pada jumat 14 Oktober, Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam. (udin_karim@mr)