MR-PASANGKAYU, SULBAR | Setelah beredarnya surat edaran kepada Dinas (Kadis) PMD Pasangkayu di Media sosial, soal ajakan seluruh kepala desa (kades) beserta aparat desanya agar menghadiri dan mensukseskan gerakan Pasangkayu sehat. Kamis (13/10/22)
Sementara terlihat jelas bahwa, pelaksanaannya merupakan kegiatan gerak jalan santai yang di buat oleh salah satu partai politik (Parpol). Minggu (16/10/22)
Ketua Pimpinan anak cabang (PAC) kecamatan Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) dari partai Gerindra, Hikmar angkat bicara dan mempertanyakan soal Surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hikmar, sebagai aparatur sipil negara (ASN), seharusnya surat edaran ajakan kegiatan tersebut tidak dilakukan karena sangat melanggar kode etik ASN.
“Sangat jelas bahwa kegiatan jalan santai tersebut di buat oleh salah satu partai politik (Parpol), aturan perundang – undangan bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan partai”, ujar Hikmar
Lebih lanjut Hikmar mengatakan andaikan kegiatan tersebut di buat oleh pemerintah daerah (PEMDA) Pasangkayu Itu tidak jadi masalah, namun nyatanya kegiatan tersebut di buat oleh salah satu parpol, jelas ini sangat melanggar kode etik ASN.
Hikmar menegaskan, berhubungan dengan hal tersebut, ia meminta kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan teguran dan sanksi administrasi sesuai dengan aturan kode etik ASN, karna Kadis PMD Pasangkayu disinyalir telah melanggar kode etik ASN.
“Apakah Kadis PMD Pasangkayu merupakan anggota atau pengurus partai? Dari hal tersebut saya menganggap ini sangat jelas melanggar kode etik ASN dan layak diberikan sanksi – tegasnya. (isbariyanto@mr)