Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/matarakyat.info/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Surat Edaran Beredar Luas Dimedia Sosial, Kadis PMD Disinyalir Telah Melanggar Kode Etik ASN - MATA RAKYAT MEDIATAMA INDONESIA

Surat Edaran Beredar Luas Dimedia Sosial, Kadis PMD Disinyalir Telah Melanggar Kode Etik ASN

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022 - 06:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-PASANGKAYU, SULBAR  |  Setelah beredarnya surat edaran kepada Dinas (Kadis) PMD Pasangkayu di Media sosial, soal ajakan seluruh kepala desa (kades) beserta aparat desanya agar menghadiri dan mensukseskan gerakan Pasangkayu sehat. Kamis (13/10/22)

Sementara terlihat jelas bahwa, pelaksanaannya merupakan kegiatan gerak jalan santai yang di buat oleh salah satu partai politik (Parpol). Minggu (16/10/22)

Ketua Pimpinan anak cabang (PAC) kecamatan Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) dari partai Gerindra, Hikmar angkat bicara dan mempertanyakan soal Surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hikmar, sebagai aparatur sipil negara (ASN), seharusnya surat edaran ajakan kegiatan tersebut tidak dilakukan karena sangat melanggar kode etik ASN.

“Sangat jelas bahwa kegiatan jalan santai tersebut di buat oleh salah satu partai politik (Parpol), aturan perundang – undangan bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan partai”, ujar Hikmar

BACA JUGA :  Pj Bupati Enrekang Dr H Baba Lantik Penjabat Sekda Andi Sapada

Lebih lanjut  Hikmar mengatakan andaikan kegiatan tersebut di buat oleh pemerintah daerah (PEMDA) Pasangkayu Itu tidak jadi masalah, namun nyatanya kegiatan tersebut di buat oleh salah satu parpol, jelas ini sangat melanggar kode etik ASN.

Hikmar menegaskan, berhubungan dengan hal tersebut, ia meminta kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan teguran dan sanksi administrasi sesuai dengan aturan kode etik ASN, karna Kadis PMD Pasangkayu disinyalir telah melanggar kode etik ASN.

“Apakah Kadis PMD Pasangkayu merupakan anggota atau pengurus partai? Dari hal tersebut saya menganggap ini sangat jelas melanggar kode etik ASN dan layak diberikan sanksi – tegasnya.  (isbariyanto@mr)

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate
Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan
Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar
Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai
Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Rabu, 6 November 2024 - 00:04 WITA

Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan

Minggu, 3 November 2024 - 07:24 WITA

Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai

Sabtu, 2 November 2024 - 21:03 WITA

Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah

Jumat, 1 November 2024 - 08:36 WITA

Ibu-Ibu DIPO Bersama Media Mata Rakyat dan Real Fighter Menggelar Program Sedekah Jumat Berkah

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA