MR-TANGERANG, BANTEN | Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada pelajar, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Tangerang (DPC PERMAHI Tangerang) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Tiara Aksara Sangiang Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang pada hari Rabu (12/10/2022).
Kegiatan penyuluhan hukum ini digelar di aula SMK Tiara Aksara, diawali sambutan Wakil Ketua Yayasan Bintang Garda Nusantara, S.H. diteruskan sesi penyampaian materi oleh ke dua pemateri yaitu Abdurrahman, S.H. Ketua DPC Permahi Tangerang dengan materi “Bahaya Narkoba” dan Niatman Aperli Gea materi “Upaya pencegahan kekerasan seksual dilingungan pelajar” turut hadir para guru dan ratusan siswa/siswi SMK Tiara Aksara sebagai peserta.
“Dengan adanya program penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada anak-anaku agar mawas diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum” kata Wakil Ketua Yayasan tersebut pada sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif langsung dengan siswa/siswi sehingga para pelajar antusias dengan ditandai banyak pertanyaan atas apa materi yang disampaikan.
Dalam paparannya, Rahman menjelaskan tentang Bahaya Narkoba, hal ini disampaikannya mengingat banyak kasus penyalah gunaan Narkoba di lingkungan pelajar. Rahman berharap siswa/i memahami segala sesuatu mengenai larangan Narkoba termasuk kategori kekerasan seksual terhadap pelajar dan cara melaporkan jika terjadi perbuatan tersebut.
Ditambahkannya, semakin canggihnya teknologi saat ini semakin banyak fenomena pelanggaran hukum yang membuat kita khawatir dengan masa depan anak bangsa, terutama mereka yang masih usia pelajar terlibat dalam geng motor, tawuran, pelecehan seksual, menyalah gunakan narkoba serta pelanggaran hukum lainnya.
“Program penyuluhan hukum ini adalah salah satu bagian dari program DPC Permahi Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum terutama di kalangan pelajar” tutur Rahman ke awak media. (af_lase@mr)