MR-PASANGKAYU, SULBAR | Setelah buron selama kurang lebih 1 tahun, Saddam Maulana Arif yang dinyatakan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri.
Diketahui bahwa Saddam ini adalah anak kandung dari terpidana Abbas yang mana sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) sejak tanggal (02/10/22) kemarin.
Dimana terpidana Saddam ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan sewa alat berat jenis Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2017-2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Muchsin mengatakan bahwa terpidana saudara Saddam ini dijerat dengan undang – undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan pasal 226 Juncto pasal 257 KHUAP berdasarkan keputusan mahkamah agung (MA) dengan nomor 920 K / 2022 dengan ancaman kurungan selama 4 tahun lamanya,
“Terpidana Saddam merupakan DPO selama 1 tahun lebih lamanya dan terpidana Saddam ini kita hubungi untuk segera menyerahkan diri, dan akhirnya terpidana Saddam koperatif dan mau menyerahkan dirinya, Saddam berangkat dari Bone menuju ke Makassar lanjut menuju Pasangkayu dan sesampainya di pasangkayu terpidana Saddam akhirnya betul betul menyerahkan diri”. Ujar Muchsin saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Rabu (12/10/22)
Terpidana Saddam ini menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WITA Rabu 12 Oktober 2022, dan setelah selesai melaksanakan Konferensi pers terpidana saddam langsung digiring ke Rutan Kelas II B Pasangkayu untuk menjalani hukumannya. (isbariyanto@mr)