MR-PANTAI LABU, SUMUT |Rahmanul Hak, Tidak terima dengan laporan PT Verena Multi Finance TBK Sumatera Utara akibat menunggak cicilan akan laporkan balik salah satu konsumen (debitur) PT Verena Multi finance TBK Sumatera Utara telah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polresta Deli Serdang dengan tuduhan telah melakukan pengalihan satu unit alat pemotong padi sawah (Odong Odong).
Dibuktikan dengan surat laporan atas nama Jonli Silalahi sebagai mana tertulis pada laporan polisi No : LP/B/482/VIII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Senin (10/10/22)
Rahmanul Hak,”menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan balik, karena merasa dirugikan baik secara moril,materi dan juga telah mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh Perusahaan Lembaga Keuangan PT. Verena Multi finance Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT.Verena Multi finance Tbk, Terkesan merusak nama baik saya, laporannya ke Polresta Deli Serdang mengada-ada dan seakan merekayasa yang menyudutkan kami selaku debitur/konsumennya, “papar Rahmatul Hak.
Tambahnya Rahmanul Hak megatakan,”atas kejadian tersebut, terlapor merasa nama baiknya dirusak PT Verena Multi Finance dan menggelar konferensi pers di kediaman yang dihadiri berbagai Media Online, Cetak, dan LSM dan membuktikan satu unit alat pemotong Padi sawah (Odong Odong). tersebut masih ada dan dari mana saya gelapkan ,”ucap Rahmanul Hak.
Terlapor menyampaikan,” terkait laporan PT. Verena Multi finance Tbk Ke Polresta Deli Serdang dugaan penggelapan dan Fidusia, unit mesin Kubota Combine Harvester DC 70 Warna Putih Orange dengan pembiayaan oleh PT Verena Multi finance Tbk tidak mendasar.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha melakukan pembayaran dengan baik namun karena dampak dari mesin kendaraan yang selalu rusak dan Covid-19 pembayaran ini macet dan saya mengakui itu.
Ini merupakan modus baru di dunia leasing, melaporkan konsumen yang telat bayar karena pengaruh dan berdampak Covid-19 19 dengan laporan polisi pengalihan fidusia, upaya hukum yang terkesan dipaksakan dengan modus penggelapan barang.
Dalam Hal ini Ketua LSM Gebrak Sriwijaya Sumut Edi Yansah Mengatakan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan pembiayaan yang semakin bertumbuh di Kota ini.
Edi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan perusahaan atau lembaga jasa serta pemerintah untuk melaporkan.
“Konsumen punya hak mendapatkan pelayanan yang baik dan Gebrakk Sriwijaya akan mendampingi konsumen untuk memperoleh hak dan keadilan,” kata Edi.
Ketua Gebrak Sriwijaya akan, saat ini seluruh masyarakat di Indonesia tengah mengalami kesulitan akibat wabah Covid-19.
“Apabila dalam waktu dekat pihak PT. Verena Multi finance Tbk tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka debitur bersama kuasa hukum nya dan Gebrak Sriwijaya akan mengambil sikap untuk melapor balik lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tutup Ketua Gebrakk Sriwijaya . (af_lase@mr)