MR-BENGKALIS, RIAU | Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H.Bustami.HY menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lancang Kuning, di Halaman Mapolres Bengkalis, Senin (2/10/2022).
Bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Bengkalis yang diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Aninhita Rizal.
Wakapolres Bengkalis dalam arahannya saat membacakan sambutan Kapolda Riau, menyampaikan bahwa berdasarkan program decade of action Ford road safety 2022 atau dekade aksi jalan yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengurangi korban meninggal dunia sebesar 50% yang tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) melalui 5 pilar manajemen keselamatan jalan, yakni jalan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penangan korban pasca kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2021 yang lalu, jumlah laka lantas berjumlah sebanyak 22 kasus, naik 1 kasus (+4%) dibandingkan operasi zebra lancang kuning tahun 2020.
Namun korban meninggal dunia terjadi penurunan 1 orang (- 11%) dari 9 orang pada operasi lancang kuning 2020 menjadi 8 orang. Untuk luka berat mengalami peningkatan sebesar 8 orang (+ 144%) dari 7 orang menjadi 15 pada operasi zebra lancang kuning 2021.
Lebih lanjut Wakapolres Bengkalis mengatakan operasi zebra lancang kuning tahun 2021 pelanggaran dengan tilang berjumlah 4.495 berkas. Naik sebesar (+3.735%) dibandingkan Tahun 2020 berjumlah 780 berkas. Begitu juga penindakan dengan teguran naik sebesar 9.487 (+ 648%) dari 1.465 berkas pada tahun 2021.
Apel gelar pasukan operasi lancang kuning dimulai dengan pemasangan pita kepada perwakilan petugas, yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan kamseltibcarlantas Yang Presisi”.
Apel gelar pasukan operasi lancang kuning tersebut diikuti personil Polres Bengkalis, jajaran TNI, Dishub dan Dinas Damkar Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Adapun operasi lancang kuning dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 16 Oktober atau selama 14 hari yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Polda Riau telah menetapkan target berupa titik 7 prioritas pelanggaran sebagai berikut : Menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umum, berboncengan yang lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol dan terakhir melawan arus.
Usai mengikuti apel gelar pasukan, Sekda H.Bustami menyampaikan ucapan selamat bertugas dan beberapa harapan kepada para petugas.
“Selamat menjalankan tugasnya, dan bagi masyarakat tetap mematuhi aturan berkendara, agar kita semua selamat dan terhidar dari kecelakaan di jalan raya,” ucap Sekda Bustami.
Selain Sekretaris Daerah tampak hadir, Kasi Intelijen Isnan Ferdian, Ketua Pengadilan Negeri di wakili Panitera PN Aliludin, Danramil 01/Bengkalis Kapten Cpl Farimus Hendriko dan para undangan lainnya .(simon_parlaungan@mr)