MR-MAKASSAR, SULSEL | Hotel Premier Makassar, Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan poros Perintis Kemerdekaan, Km.16 samping Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar diduga tak memiliki izin.
Ditemui di Hotel Premier, General Manager Hotel Premier, Sutrisno, menyampaikan bahwa terkait persoalan perizinan pihaknya telah mengantongi izin sesuai dengan prosedur yang berlaku. (28/9/2022).
” Jadi persoalan izin tentunya kami sudah penuhi sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku dan itu bisa kami buktikan jika nanti ada pihak yang mempertanyakan soal izin Hotel Premier ” jelas Sutrisno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dikonfirmasi via telepon selularnya, Ketua Pemuda Sektor Biringkanaya, Lingga menyampaikan bahwa kami selaku pemuda Biringkanaya juga pernah mengkritisi terkait perizinan Hotel Premier, namun setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Hotel Premier melalui GM dan menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki izin.
Lingga menambahkan bahwa untuk memajukan sebuah kecamatan kita perlu investor-investor karena kita perlu pelaku-pelaku usaha agar UMKM, baik itu usaha kecil, mikro maupun menengah harus berjalan, selama kegiatan yang dijalankan telah memenuhi kewajibannya, khususnya kelengkapan perizinannya.
Dengan adanya Hotel Premier ini tentunya membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda-pemuda di Kecamatan Biringkanaya, sehingga ini dapat menekan angka pengangguran.
” Jadi semakin banyak hotel-hotel yang buka di Kecamatan Biringkanaya itu semakin bagus, asal sesuai dengan prosedur yang berlaku ” jelas Lingga kepada awak media. (adt@mr)