MR-PALOPO, SULSEL | Untuk tetap terjaganya situasi Kamtibmas aman dan kondusif, Seijin Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT, pada hari Senin 26 September 2022 pukul 10.30 Wita sampai selesai, Kabag Ops Polres Palopo Kompol Marthen SR memimpin giat pengamanan Eksekusi riil pengosongan atas Lahan tanah beserta bangunan diatasnya di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, melibatkan personel sebanyak 50 orang (pengamanan terbuka dan Pengamanan tertutup.
Adapun Eksekusi lahan beserta bangunan diatasnya dalam perkara perdata antara Abdul Halid (pemohon eksekusi) dengan Juswan (termohon eksekusi) berupa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 360 M² (tiga ratus enam puluh meter Persegi).
Sedangkan jalannya Eksekusi Perkara perdata berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pdt. Eks/2022/PN Plp jo, Nomor : 7/Pdt.G/2004/PN Plp jo, Nomor 9/PDT/2005/PT MKS jo, Nomor 2642 K/Pdt/2017 jo, Nomor 996 PK/Pdt/2018 dipimpin oleh Panitera PN Kelas I B Palopo HASMA. H, SE, MH didampingi Panitera Muda SRIMAYANTI, S.H. Jurusita AMIRULLAH dan RAHMAT SALEH yang juga dihadiri Lurah Rampoang Bpk. AMIR R. SATTI, S.Sos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara kegiatan, Panitera PN Kelas I B Palopo HASMA. H, SE, MH membacakan Keputusan Pengadilan.
Setelah pembacaan penetapan eksekusi kemudian dilakukan penebangan pohon yang berada didalam obyek eksekusi selanjutnya pembacaan, penandatangan dan penyerahan Berita Acara pelaksanaan eksekusi dari Panitera kepada kuasa penggugat Sdri. Hasdiana dan Lurah Rampoang
Proses eksekusi pihak tergugat melalui pendamping dari LBH MAPJ (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan) Sdr. H. Najamuddin, S.H melakukan protes atas pelaksanaan eksekusi serta membagikan selebaran yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan termohon eksekusi.
Sekitar pkl 10.50 Wita seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi tersebut berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (badaruddin@mr(