MR-BENGKALIS, RIAU | Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Pelaksanaan Seremoni Penandatangan Perjanjian Kerja sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemda Tahap IV secara virtual video conference, Kamis, (15/09/2022), di Kompleks Mall Mandau City Kecamatan Mandau, Jln. Jendral Sudirman Duri.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, Antara pusat dan daerah tujuannya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah karna sumber pajak ada di daerah masing masing.
“Penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak. Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu istansi saja maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Tahun 2022 ini, sudah ada 86 pemerintah daerah yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak, ujar Suryo.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharapkan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah, harap Suryo.
Selain itu lanjut Suryo, dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini di lapangan, terutama dukungan dari masing-masing kantor pajak ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Kedepannya, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat ikut terlibat dalam program ini, sehingga keterpaduan dalam upaya peningkatan penerimaan dan kepatuhan perpajakan dapat terwujud,” tegas Suryo.
Usai mendengar penyampaian Direktur Pajak Pusat, Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan penandatangan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan pemerintah daerah didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bengkalis Eko Cahyo Wicaksono.
Dalam Penandatangan PKS itu, Turut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Prokopim Syafrizal, Kepala Bagian Kerjasama Daerah Dian Rachmadany, Kepala Bagian Umum Kevin Rafizariandi, dan tamu undangan lainnya. (simon_parlaungan@mr)