MR-MAROS, SULSEL | Seorang narapidana (Napi) penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II, Amiruddin melarikan diri, senin sore (30/8/2022).
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh LPKA Kelas II Maros.
Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir mengatakan, napi yang melarikan diri ini merupakan napi yang telah menjani masa tahanan selama 13 bulan dari masa hukuman 2 tahun yang harus dijalaninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tubagus kepada wartawan mengatakan, yang bersangkutan melarikan diri saat sedang menjalani masa tahanan pendamping.
“Sekitar Jam 08.00 WITA sebanyak 7 orang WBP Korvey halaman, peternakan, perkebunan dan Pencucian Mobil insidentil keluar LPKA Maros. Mereka dikawal oleh 3 orang pengawal,” jelas Tubagus Chaidir.
Tubagus mengatakan, saat kejadian, Amiruddin
mengambil pakaian yang rencananya akan dicuci. Dia juga ijin ke belakang untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah di cuci.
“Setelah itu, petugas jaga piket yang sudah selesai mengikuti briefing tupoksi, melakukan pengecekan. Tapi saat dicek, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Amiruddin di tempat pencucian mobil dan disekitar area belakang tapi dia tidak ditemukan,” tegas Tubagus Chaidir.
Menyadari yang bersangkutan tidak ada di LPKA, maka, Pengawasan dan Petugas Disiplin (PPD) beserta tim melakukan pencarian ke rumah WBP. Setelah sebelumnya, LPKA membentuk tim untuk melakukan pencarian.
“Kami langsung mencari WBP ini di Dusun Marana, Desa Marannu Kecamatan Lau untuk menemui orang tua Napi tersebut,” terang Kalapas.
Mantan Kepala Rutan Enrekang ini menjelaskan, pelarian terjadi ketika WBP tersebut sedang menjalani Korvey luar untuk melakukan pembersihan di sekitar halaman kantor. Namun saat semua Korvey akan masuk kembali ke dalam LPKA, WBP ini tidak kunjung ditemukan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim dan kalangan internal kami untuk memburu yang bersangkutan,” ujar Tubagus Chaidir.
Menyinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada WBP yang kabur, Tubagus mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi yang telah diberikan, dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya,” ujar Tubagus.
Dihubungi awak media via WhatsApp, Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir menambahkan bahwa Napi tersebut baik, rajin dan sopan, sehingga Napi tersebut terpilih menjadi korvey luar, masa tahanannya pun susa 11 bulan dan sudah mau dimasukkan kedalam pengurusan asimilasi rumah.
” Jadi rugi kalau mau lari karena sisa hukumanya tinggal 11 bulan dan sudah mau dimasukkan untuk pengurusan asimilasi rumahnya, tentunya kita harus menangkap Napi tersebut agar dapat mengetahui apa penyebab dia lari ” tutup Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir. (adt@mr)