KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA  | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. (21/7/2022)

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya. Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara. Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi. (timred@mr)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA