MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Terkait pemulangan dua truk pengangkut kerbau yang tiba di Pelabuhan Gunungsitoli yang dikembalikan ke daerah asalnya yakni daerah Singkil jelas pihak Wilayah Kerja (Wilker) Karantina Gunungsitoli Kepulauan Nias, drh. Revandi Laprialdo Siregar mengatakan kepada awak media diruang kerjanya mengatkan bahwa benar ke 2 truk tersebut telah dipulangkan ke daerah asalnya namun bukan memuat kerbau melainkan sapi, Jumat (8/7/2022).
Dijelaskan drh. Revandi kepada awak media bahwa ke 2 truk yang berasal dari Kabupaten Simalungun ke daerah Singkil, truk pertama bernomor polisi BA 8671 GA termuat 8 ekor Sapi dan truk ke 2 bernomor Polisi BK 9474 CV termuat 9 ekor Sapi yang jumlah seluruhnya 17 ekor Sapi dari zona merah ke zona hijau sehingga kita kembalikan ketempat asal daerahnya Singkil ucap drh. Revandi.
Sekarang ada tim yang disebut tim satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) Nias Gunungsitoli melakukan penolakan terhadap 17 ekor Sapi yang berasal dari zona merah yang tujuannya untuk mencegah masuknya PMK ke Kepulauan Nias yang masih berstatus zona hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai keputusan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabahpenyakit mulut dan kuku” jelas drh. Revandi .
Dengan adanya surat edaran Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2022 tentang protokol kesehatan pengendalian penyakit mulut dan kuku yang tujuannya surat edaran ini untuk mencegah terjadinya penurunan kondisi kesehatan hewan, menghilangkan sumber penularan virus penyakit mulut dan kuku, dan mencegah terjadinya peningkatan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku.
Adapun instansi yang bergabung dalam Satgas PMK yakni; Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protocol kesehatan yang berkaitan dengan PMK dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ucap drh.Revandi ke wartawan. (af lase)