Jika Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022 - 03:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA  | Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus receh perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur akan menjalani persidangan final (sidang ke-13), pada hari Senin, 4 Juli 2022 mendatang. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang disangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan.

Menjelang pembacaan vonis Majelis Hakim tersebut, anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., menyampaikan tantangannya kepada Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., bersama anggota Majelis Hakim, Ratna Widianing Putri, S.H. dan Zelika Permatasari, S.H., untuk menggelar debat terbuka terkait perkara tersebut. “Dengan segala kerendahan hati, saya mengundang yang mulia Majelis Hakim untuk menggelar Debat Publik Terbuka terkait Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Jo. Pasal 335 KUHPidana terhadap Wilson Lalengke dan dua kawannya,” ungkap Advokat Daniel Minggu kepada jaringan media massa se-Indonesia, Jumat, 1 Juli 2022.

Tantangan ini, kata advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu, berlaku jika Majelis Hakim memutus perkaranya dengan selain vonis tidak bersalah alias bebas murni. “Tantangan ini saya minta untuk digelar jika Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur memutus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya dengan putusan selain bebas murni,” tambah Daniel Minggu, yang sehari-harinya bergiat sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum KHNDM & Rekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, secara kasat mata orang awam saja, perkara yang dipicu oleh peristiwa perobohan papan bunga yang berisi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dikirimkan oleh oknum tokoh adat bejat kepada Polres Lampung Timur ini, tidak layak disidangkan sebagai perkara pidana. “Dari proses peristiwanya saja dapat ditarik kesimpulan bahwa kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana. Sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur utama dan amat penting yakni unsur objektif atau fisikal dalam bentuk actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana – red) dan unsur subjektif atau mental-spiritual yaitu mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana,” tegas Daniel Minggu.

BACA JUGA :  Anggota Kodim 1411 Bulukumba Bersama Elemen Masyarakat Bersihkan Pasar Cekkeng 

Dari kedua unsur utama itulah kemudian dijabarkan ke dalam sub unsur-unsur pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, masih Daniel Minggu, tindak pidana Pasal 170 KUHPidana mempersyaratkan terpenuhinya unsur tindakan dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang, menggunakan kekuatan bersama yang tidak kecil, terjadi di tempat umum, menimbulkan keonaran dan kekacauan dalam masyarakat, dan seterusnya.

“Nah, dalam kasus Ketum PPWI itu, mens rea-nya jelas untuk pencegahan berkembangnya persepsi publik yang buruk terhadap wartawan maupun juga kepolisian. Makanya pelaku merebahkan papan bunga itu ke arah depan agar tulisan yang melecehkan wartawan itu tertutup dan tidak terbaca lagi oleh masyarakat yang lalu lalang di jalan Lintas Timur depan Mapolres Lampung Timur itu,” urai advokat senior keturunan Toraja kelahiran Kalimantan Timur ini panjang lebar.

Jika tujuannya untuk merusak papan bunga, sambungnya, tentu sudah diinjak-injak dan dipatah-patahkan hingga hancur lebur barang tersebut. “Actus reus atau tindakannya benar ada, tapi unsur terpenting kedua harus terpenuhi. Jika niat batinnya untuk merusak, berarti dia memang berniat jahat, dan itu berarti masuk unsur pidananya,” imbuh Daniel Minggu.

Dan jangan lupa, ujarnya mengingatkan, bahwa kalimat yang ada di papan bunga itu dapat dipidanakan karena actus reus dan mens rea dari pembuatnya terpenuhi. “Kalimat di papan bunga itu amat sangat bisa dipidanakan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan Muhammad Indra dan para wartawan secara umum. Belum ada putusan inkracht dari pengadilan, tapi sudah menjustifikasi dengan kata oknum wartawan pemeras segala macam,” kata Daniel Minggu menyesalkan pemasangan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu itu.

Sementara itu, dari Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur, hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh informasi apapun terkait tantangan debat terbuka di depan publik dari Advokat Daniel Minggu. Semoga setelah berita ini diterima para Majelis Hakim atau pihak PN Sukadana, mereka dapat memberikan respon kepada media ini untuk disampaikan kepada masyarakat luas. (TIM/Red)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA