MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Salah satu pemberitaan yang dilansir dari media online Beritaanda.net, mengangkat mtatemen Binahati Ziliwu pemilik Babi ilegal di Gunungsitoli yang mengatakan Surat Dokumen ternak miliknya lengkap dari Daerah asal Pulau Bali.
Binahati Ziliwu saat ini sedang ramai di pemberitaan berbagai Media Online terkait pemasok babi ilegal tanpa dilengkapi dokumen Karantina Sertifikasi Kesehatan Hewan (13/06/2022) dan membawa kabur barang Bukti (BB) diparkiran Penitipan sementara dipelabuhan Angin Gunungsitoli (15/06/2022) sekitar 03:00 wib dini hari saksi mata lima orang wartawan dan petugas keamanan pelabuhan Gunungsitoli menyaksikan BB kabur melarika diri.
Berbeda halnya, Sabtu (18/06/2022) dikutip dari salah satu berita yang dilansir dari Media Online Beritaanda.net Statmen Binahati Ziliwu berikut penuturannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Binahati Ziliwu, menuturkan bahwa pada bulan Mei 2022 yang lalu, pihak Karantina Sibolga menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran, ternak Babi yang bisa masuk ke Pulau Nias harus berasal dari Pulau bebas PMK (penyakit mulut dan kuku).
“Sebagai Warga yang taat Peraturan dan mengikuti Instruksi dari Karantina Sibolga, saya memesan ternak Babi yang berasal dari Pulau Bali dari seseorang yang Berdomisili di Lampung, dan meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi semua Dokumen sesuai Peraturan yang berlaku,” Kata Binahati Ziliwu di Kota Gunungsitoli, dalam berita itu.
Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Sibolga, Binahati mengurus Surat Sertifikat Karantina dengan melampirkan surat hasil uji laboratorium Karantina Hewan, SKKH dari Bali, SKKH dari Poskewan Pemerintah Kota Sibolga, dan Surat bebas dari PMK.
Namun pihak karantina tidak mengeluarkan Surat Sertifikasi tersebut dengan alasan yang tidak jelas, berkali-kali saya tanya apa alasan mereka tidak mau mengeluarkan Surat Sertifikat Karantina, sementara dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan, tapi mereka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti,” Kata Binahati.
Lebih lanjut Binahati Ziliwu mengatakan ” Saya juga bertanya kepada Kepala Karantina Gunungsitoli yang kebetulan berada disitu juga, saya tanyakan kepadanya, apakah ternak saya bisa berangkat ke Nias atau tidak, kalaupun tidak bisa saya meminta agar hewan ternak saya ditahan di Sibolga, supaya saya tidak terlanjur membeli Tiket. Tetapi Kepala Karantina Gunungsitoli hanya diam saja,” Tambah Binahati.
Karena tidak ada keputusan maupun Jawaban, dan juga tidak ada tindakan Penahanan dari pihak Karantina, maka ia membawa ternaknya Ke-Kapal. Dan hal ini diketahui oleh Kepala Karantina Gunungsitoli.
“Karena kami sama-sama Berangkat dari Kantor Karantina Sibolga menuju Kapal. Hingga Kapal berangkat dari Sibolga menuju Gunungsitoli tidak ada hambatan, walaupun ada Kepala Karantina Gunungsitoli berada di Kapal itu juga,” terang Binahati.
Sesampainya di Pelabuhan Gunungsitoli pada hari Senin (13/06/2022), pihak Karantina Gunungsitoli melakukan Pemeriksaan Dokumen, namun karena tidak memiliki Dokumen Surat Sertifikat Karantina dari Sibolga, akhirnya pihak Karantina menahan lima Truk yang mengangkut 164 ekor Babi milik Binahati Ziliwu.
“Setelah dilakukan Pemeriksaan, Karantina Gunungsitoli mengeluarkan Surat Penolakan Hewan ternak karena tidak memiliki Dokumen Sertifikasi Karantina dari Sibolga. Saat itu saya tidak mau menerima Surat Penolakan, dan meminta mereka untuk mengeluarkan Surat Penahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, dan akhirnya mereka menerbitkan Surat Penahanan,” Papar Binahati.
Hasil Konfirmasi Wartawan kepada pihak Karantina Gunungsitoli, terkait Statmen Binahati Ziliwu pemilik Babi ilegal viral di pemberitaan diatas pihak karantina menegaskan, sebenarnya banyak Poin kesalahan Statmen yang bersangkutan tetapi tidak apalah yang bersangkutan punya hak bela diri dan hak ingkar (sampe bawa lawyer) namun terakhir lawyernya angkat tangan karena memang (Kliennya salah) hari gini apa iya sih alasan masih berani melakukan tindakan yang tidak sesuai Aturan apalagi sampai melakukan Suap Pungli Gratifikasi,” jelas pihak Karantina.
Sekedar informasi kepada Bapak Kantor kami sudah Tersertifikasi (ISO) 37001:2016 tentang Manajemen Mutu Anti Penyuapan dan sudah diakui oleh KAN. Kantor kami Juga sudah Tersertifikasi (ISO) 9001:2017 tentang Pelayanan Publik yang Mudah, Murah, Efekti dan Transparan,” tegas Karantina
Dan banyak (ISO) lagi dan kami Berani memberikan Garansi Petugas kami sudah Terakreditasi sehingga Perlakuan Pelayanan Memiliki Service Level Agreement (SLA) yang jelas.
“Tarif yang Jelas Penerima Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat (PNBP) adalah Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan Sumber Daya dan Hak yang diperoleh Negara,” Tegas pihak Karantina
SOP yang jelas, adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai Proses Penyelenggaraan Administrasi Perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat Penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan.
“Dan terkait hal diatas tidak masalah bagi kami penyidik nanti akan dibuktikan dipersidangan, iya tidaknya gak apa-apa Pak, kalau masalah fakta nanti kita buktikan dipersidangan. Gitu saja menurut saya dikarenakan perintah pimpinan untuk menahan Statmen dan Fokus untuk mencari alat bukti,” cetus Karantina.
Awak media mengkonfirmasi wartawan beritaanda.net mengatakan belum saya konfirmasi pihak wilayah kerja kepulauan Nias Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, ucapanya saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya.(af_lase)