MR-MEDAN | Kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan berinisial Aipda LO Sinaga bersama satu orang anggota nya berinisial AA. Kedua oknum polisi ini terancam dipecat karena diduga menganiaya tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan, yang akhirnya tewas karena disiksa sesama tahanan diduga atas perintah Penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Aipda LO Sinaga.
Keduanya pun kini telah diperiksa Propam Polda Sumut dan hasilnya direkomendasikan dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan diduga terlibat penganiayaan secara langsung di dalam sel lantaran dia juga polisi aktif yang ditahan kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu, (11/6/2022).
Sementara untuk Aipda LO. Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Aipda LO Sinaga sebagai kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa.
Dia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya dia masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
Sebelum Tewas Dianiaya, Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem
“Dalam prosesnya itu Propam sedang berjalan sudah, memberikan rekomendasi untuk tindak pidananya yang bersangkutan ini sudah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan pada 7 April yang lalu. Kemudian yang bersangkutan belum hadir pada pemeriksaan 7 April lalu dan menunggu panggilan berikutnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi
Hadi mengatakan nama LO Sinaga mencuat setelah rekannya, AA buka mulut kalau LO. Sinaga dalang di balik matinya Hendra. Perintah penyiksaan disebut keluar dari mulut LO Sinaga lantaran korban tak membayar uang yang diminta.
“Dugaannya terlibat menyuruh dan melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap Hendra. Karena dia menyuruh tahanan yang ada di dalam untuk meminta uang kebersamaan kepada Hendra,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.
Dalam kasus ini, tujuh orang dijadikan tersangka diantaranya personel Polrestabes Medan berinisial AA. Satu diantaranya pun sudah terdakwa yakni HP. Manalu saat ini diadili di Pengadilan Negeri Medan
Adapun mereka yakni Tb Siregar alias Randi, WS. alias Aseng Kecil, NP Aritonang, HS alias Jubal, JZ, AA. dan HP Manalu. (red)
Virus Corona masih ada disekitar kita “AYOo” tetap Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan. (Af_lase)