Terkait Kasus Ketum PPWI, Saor Siagian: Jika Saksi Bohong, Tim PH Bisa Seret ke Pengadilan Agar Dipidana

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA |  Terkait adanya beberapa saksi dari 14 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberi kesaksian bohong dalam persidangan kasus Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc. MA, Advokat Senior, Saor Siagian, SH., MH mengatakan, Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret ke Pengadilan agar dipidana.

Hal itu diungkapkan Pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH ketika media menanyakan soal bagaimana jika ada saksi-saksi yang memberi keterangan palsu dalam persidangan.

“Jika ada saksi yang memberi kesaksian yang tidak sesuai BAP alias memberi kesaksian bohong alias palsu, maka Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret saksi tersebut ke Pengadilan,” ungkap Saor Siagian, SH., MH  melalui pesan WA, dari Amerika Serikat, Jum’at (10/06/2022) kepada awak media di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saor Siagian, saksi yang telah disumpah tidak bisa berkata bohong dalam kesaksiannya, karena sudah ada BAP, kecuali justru BAP yang tidak sesuai fakta.

“Saksi yang telah disumpah, tidak bisa memberi kesaksian bohong, karena harus sesuai BAP. Tentu, perlu dicermati juga, apakah keterangan yang diberikan saksi yang justru sesungguhnya dan sesuai logika hukum, atau penyidik yang membuat BAP yang melakukan kebohongan ,” tandas pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH.

Dikatakan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) ini, keduanya bisa diproses secara hukum.

“Yang jelas, jika saksi maupun penyidik melakukan kebohongan, maka salah satu dari yang melakukan kebohongan tersebut, bisa dipidana,” pungkas Ketua Umum IKA UKI.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan-persidangan sebelumnya, terlihat jelas sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan faktual di dalam persidangan dengan keterangan para saksi dari JPU di BAP masing-masing.

“Begitu banyak perbedaan antara keterangan di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Banyak kejanggalan dan informasi yang tidak singkron satu dengan lainnya, bahkan terdapat kebohongan yang masif terjadi di kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini,” ungkap Ujang Kosasih usai persidangan ke-8 di PN Sukadana, Lampung Timur, Selasa (07/06/2022).

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Sebab itu, pihak Ujang Kosasih, SH meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur untuk diperiksa dan dikonfrontir di persidangan berikutnya (sidang ke-9 – red), pada hari Senin, 13 Juni 2022.

“Kami dari Tim PH sejak sidang pertama, secara terus-menerus setiap akhir sidang, meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi verbalisan. Melalui pemeriksaan saksi verbalisan, yakni para polisi yang memeriksa atau menyidik para saksi, nanti kita dapat mengetahui siapa yang berbohong, apakah saksi ataukah polisi yang sengaja merekayasa isi BAP tersebut,” jelas Ujang Kosasih didampingi rekan satu Tim PH, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A.

Dari pantauan media di ruang sidang pada persidangan ke-8, Selasa, 7 Juni 2022, ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., sudah memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya.

“Sebelum menutup sidang tadi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur di persidangan berikutnya,” beber Ujang Kosasih.

Ditanya terkait apabila terbukti bahwa ada saksi yang memberikan keterangan palsu apakah langsung ditahan, Ujang Kosasih dengan santai menjawab bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Terkait apakah langsung ditahan, dan bagaimana teknisnya, itu adalah kewenangan Majelis Hakim. Bisa saksi, bisa penyidik yang bohong atau merekayasa keterangan di BAP. Salah satu diantaranya hampir pasti diduga berbohong, dan bisa langsung ditahan,” tegas Ujang Kosasih

Diketahui, kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya (Edy S dan Sunarso-Red) sebenarnya hanya kasus tipiring, karena merobohkan papan bunga yang dipajang di halaman luar Polres Lampung Timur, tapi tidak mengalami kerusakan. Papan bunga itu bertuliskan Ucapan Selamat & Sukses kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur, yang menangkap wartawan yang dituduh pemeras, M. Indra, yang tak lain adalah anggota Wilson Lalengke, pengurus PPWI Lampung Timur.

Namun, kasus ini digiring Polres Lampung Timur menjadi kasus yang sangat besar, dengan 3 (tiga) pasal berlapis yaitu pasal 170, 406 dan 335 KUHP. Kasus yang terkesan dipaksakan ini akhirnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak, karena diduga kuat, ada oligarki hingga Dewan Pers melakukan tekanan, hingga banyak kejanggalan. (Tim Media Group PPWI)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA