Terkait Kasus Ketum PPWI, Saor Siagian: Jika Saksi Bohong, Tim PH Bisa Seret ke Pengadilan Agar Dipidana

- Editor

Minggu, 12 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA |  Terkait adanya beberapa saksi dari 14 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberi kesaksian bohong dalam persidangan kasus Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc. MA, Advokat Senior, Saor Siagian, SH., MH mengatakan, Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret ke Pengadilan agar dipidana.

Hal itu diungkapkan Pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH ketika media menanyakan soal bagaimana jika ada saksi-saksi yang memberi keterangan palsu dalam persidangan.

“Jika ada saksi yang memberi kesaksian yang tidak sesuai BAP alias memberi kesaksian bohong alias palsu, maka Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret saksi tersebut ke Pengadilan,” ungkap Saor Siagian, SH., MH  melalui pesan WA, dari Amerika Serikat, Jum’at (10/06/2022) kepada awak media di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saor Siagian, saksi yang telah disumpah tidak bisa berkata bohong dalam kesaksiannya, karena sudah ada BAP, kecuali justru BAP yang tidak sesuai fakta.

“Saksi yang telah disumpah, tidak bisa memberi kesaksian bohong, karena harus sesuai BAP. Tentu, perlu dicermati juga, apakah keterangan yang diberikan saksi yang justru sesungguhnya dan sesuai logika hukum, atau penyidik yang membuat BAP yang melakukan kebohongan ,” tandas pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH.

Dikatakan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) ini, keduanya bisa diproses secara hukum.

“Yang jelas, jika saksi maupun penyidik melakukan kebohongan, maka salah satu dari yang melakukan kebohongan tersebut, bisa dipidana,” pungkas Ketua Umum IKA UKI.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan-persidangan sebelumnya, terlihat jelas sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan faktual di dalam persidangan dengan keterangan para saksi dari JPU di BAP masing-masing.

“Begitu banyak perbedaan antara keterangan di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Banyak kejanggalan dan informasi yang tidak singkron satu dengan lainnya, bahkan terdapat kebohongan yang masif terjadi di kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini,” ungkap Ujang Kosasih usai persidangan ke-8 di PN Sukadana, Lampung Timur, Selasa (07/06/2022).

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Sebab itu, pihak Ujang Kosasih, SH meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur untuk diperiksa dan dikonfrontir di persidangan berikutnya (sidang ke-9 – red), pada hari Senin, 13 Juni 2022.

“Kami dari Tim PH sejak sidang pertama, secara terus-menerus setiap akhir sidang, meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi verbalisan. Melalui pemeriksaan saksi verbalisan, yakni para polisi yang memeriksa atau menyidik para saksi, nanti kita dapat mengetahui siapa yang berbohong, apakah saksi ataukah polisi yang sengaja merekayasa isi BAP tersebut,” jelas Ujang Kosasih didampingi rekan satu Tim PH, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A.

Dari pantauan media di ruang sidang pada persidangan ke-8, Selasa, 7 Juni 2022, ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., sudah memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan di persidangan berikutnya.

“Sebelum menutup sidang tadi, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik dari Polres Lampung Timur di persidangan berikutnya,” beber Ujang Kosasih.

Ditanya terkait apabila terbukti bahwa ada saksi yang memberikan keterangan palsu apakah langsung ditahan, Ujang Kosasih dengan santai menjawab bahwa hal itu sudah diatur dalam Pasal 242 KUHP.

“Terkait apakah langsung ditahan, dan bagaimana teknisnya, itu adalah kewenangan Majelis Hakim. Bisa saksi, bisa penyidik yang bohong atau merekayasa keterangan di BAP. Salah satu diantaranya hampir pasti diduga berbohong, dan bisa langsung ditahan,” tegas Ujang Kosasih

Diketahui, kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya (Edy S dan Sunarso-Red) sebenarnya hanya kasus tipiring, karena merobohkan papan bunga yang dipajang di halaman luar Polres Lampung Timur, tapi tidak mengalami kerusakan. Papan bunga itu bertuliskan Ucapan Selamat & Sukses kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur, yang menangkap wartawan yang dituduh pemeras, M. Indra, yang tak lain adalah anggota Wilson Lalengke, pengurus PPWI Lampung Timur.

Namun, kasus ini digiring Polres Lampung Timur menjadi kasus yang sangat besar, dengan 3 (tiga) pasal berlapis yaitu pasal 170, 406 dan 335 KUHP. Kasus yang terkesan dipaksakan ini akhirnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak, karena diduga kuat, ada oligarki hingga Dewan Pers melakukan tekanan, hingga banyak kejanggalan. (Tim Media Group PPWI)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA