Tersangka Dugaan Korupsi ADD 1,4 Miliar di Maros Masih Bebas Berkeliaran, DPP GEMPAR Soroti Kinerja Kejari Maros

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022 - 03:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-MAROS  |  Anggaran Dana Desa sangat bermanfaat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian ada saja oknum yang terkadang memanfaatkan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya, akibatnya terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Oknum mantan Kepala Desa Bonto Manurung  yang sekarang menyandang status tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 1,4 M Desa Bonto Manurung Kec. Tompobulu Maros bebas berkeliaran.

Mungkin bisa dibilang hebat dan mampu melakukan pembelaan diri, sebab hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar karena adanya penangguhan penahan oleh pihak Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini yang menjadi tanda tanya, padahal tersangka sebelumnya sudah pernah ditahan di Lapas Maros sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros, yang mengeluarkan Surat Penahanan Tersangka (Kado Hukum Akhir Tahun 2021 Kejari Maros) Nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN,28/12/ 2021.

Terkait hali tersebut, Muh Sidik, Wakil Ketua DPP Gempar NKRI menyoroti kinerja Kejari Maros yang mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

” Mengapa mesti dilakukanpenangguhan”, tegas Muh. Sidik.

Lebih lanjut ditegaskan, tersangka dugaan korupsi ADD 1,4 Milyar ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan Tipikor Makassar, tapi belum di Jebloskan ke rutan Gunung Sari sampai sekarang , terkait belum di tahannya tersangka SN Mantan Kades Bonto Manurung Kec. Tompobulu menjadi tanya besar bagi masyarakat Kec. Tompobulu Maros. ungkap Muh. Sidik

BACA JUGA :  KM Resky Tenggelam Diperairan Pangkep, 7 Korban Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Muh. Sidik mengatak bahwa tersebut tentunya sangat aneh dan mengundang pertanyaan publik, padahal Kejari Maros sebelumnya sudah menitip tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 1,4 Milyar dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu T.A. 2019 – 2020 tapi di tangguhkan Penahananya.

Wakil Ketua DPP Gempar, Muh Sidik dengan tegas menyampaikan, tangkap fan tahan tersangka dugaan  korupsi ADD 1,4 milyar Bontomanurung Maros, ýang masih berkeliaran dan bebas menghirup udara segar diluar, sementara kasusnya  sudah mempunyai kekuatan hukum .

“Kalau pencuri mesin traktor dan pencuri sapi tidak ditangguhkan oleh jaksa dan hakim, tapi mengapa kasus korupsi ADD 1,4 Bonto Manurung Maros di tangguhkan penahananya oleh jaksa Kejari Maros?”, ujar Sidik

Sementara itu Kepala Kajari Maros, Suroto, yang dihubungi via WhatsApp oleh awak media membenarkan tersangka mantan kades Bontomanurung Maros berinial SN sudah mempunyai kekuatan hukum oleh PN Makassar dan lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kasi. Pidsus Kejari Maros, tandas Suroto (ARJUN/*)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA