MR-MAROS | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Jenetaesa, menggelar Musyawarah Desa tentang Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Jenetaesa, Rabu, (27/4/2022).
Adapun kegiatan Musdes ini dihadiri oleh Dinas Kominfo Kab. Maros, Camat Simbang, Pemerintah Desa Jenetaesa, BPD, Tim Pendamping Profesional, Bhabinkantibmas, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara dan pengesahan Peraturan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Informasi dan Dokumentasi Publik, Dinas Kominfo Kab. Maros, H. Agus Roswandi, S.Sos.,M.Si, mengatakan “Berbicara tentang keterbukaan informasi publik, kita ambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” jelas H. Agus
“Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak orang untuk mengetahui program pada kebijakan publik dan pengambilan keputusan publik” ungkap H. Agus.
“Adapun informasi yang wajib diumumkan secara serta merta seperti bencana alam dan bencana sosial, serta informasi yang tersedia setiap saat seperti baliho transparansi APBDesa” ucap H. Agus.
Sementara itu, Camat Simbang, Muhammad Aris, S.Sos.,M.Si, mengatakan “keterlibatan dan keaktifan BPD dalam mengawal, mengevaluasi, memonitoring pembangunan sangat luar biasa, termasuk masyarakat, LSM, dan lembaga masyarakat sangat berperan, agar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Simbang bisa berjalan efektif”. ujar Muhammad Aris.
“Pemerintah Kecamatan Simbang sangat mengapresiasi kegiatan ini, Bhabinkantibmas, Babinsa, Kepala Dusun, RT, tokoh masyarakat, terlebih lagi teman teman pendamping desa, mengawal dengan baik kegiatan kegiatan yang ada di desa” kata mantan Sekcam Bantimurung tersebut.
Muhammad Aris juga mengatakan “Diharapkan, bukan hanya Perdes Keterbukaan Informasi Publik ini yang dibuat, tetapi kedepannya kita membuat Perdes yang mengatur Pendapatan Asli Desa, bagaimana menghasilkan pungutan pungutan desa yang sah yang dapat menambah PAD Desa, demi menuju desa mandiri, karena Desa Jenetaesa sekarang statusnya Desa Maju, selangkah lagi menjadi Desa Mandiri” Tutup Camat Simbang. (ANSAR)