Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

- Editor

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pengungkapan Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassa, Senin (04/11/2024).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, SIK, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH. Kasus tipikor yang berhasil diungkap ini adalah penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari salah satu Bank BUMN. Terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018

“Dari kasus ini indikasi kerugian negara lebih dari Rp60.672.761.539,00 miliar,” ujar Kapolda Sulsel,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang digunakan yaitu dengan mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu dan mencairkan kredit menggunakan dokumen faktur invoice palsu serta mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain selain yang disepakati dengan pemberi kredit.

Kapolda menjelaskan, awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. ST senilai Rp118,8 miliar lebih sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut maka PT. TKM menambah plafon kredit modal kerja post financing dan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada Bank BNI sentra kredit menengah Makassar dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar.

Lanjut Kapolda mengungkapkan, agar permohonan kredit PT. TKM disetujui oleh pihak bank maka PT. TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepada bank sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118,8 miliar menjadi sebesar Rp258,3 miliar dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsu tanda tangan pihak Direksi PT. ST.

Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar.

Sesuai perjanjian kredit antara PT. TKM dengan bank bahwa untuk setiap pencairan kredit modal kerja post financing dipersyaratkan adanya invoice atau tagihan PT. TKM pada PT. ST yang menunjuk rekening PT. TKM di bank sebagai penerima pembayaran.

“Namun ternyata dokumen invoice/faktur tagihan yang diberikan oleh PT. TKM untuk mencairkan kredit modal kerja post financing sejumlah Rp69,9 miliar adalah fiktif dan pembayaran yang diterima dari PT. ST dialihkan ke rekening PT. TKM di bank lain,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan.

Akhirnya, pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet sehingga bank melakukan penjualan atas seluruh jaminan fix asset berupa tanah dan bangunan PT. TKM untuk menurunkan nilai kredit macet PT. TKM sehingga tersisa Rp60,6 miliar.

“Dengan adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan dan pencairan kredit dari bank kepada PT TKM tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara pada salah satu bank BUMN sentra kredit menengah makassar senilai Rp60.672.761.539,00 miliar,” ungkap Kapolda.

BACA JUGA :  Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah

Kapolda menegaskan kasus tipikor ini sudah dalam tahap penyidikan. Pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan serta perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Namun, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu tiga orang dari pihak bank, tiga orang dari PT. ST, empat orang dari PT. TKM, dan juga ahli pengelolaan keuangan negara,” tegas Irjen Pol Yudhiawan.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka nantinya, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus kredit fiktif yang ditangani Tipikor Polrestabes Makassar hampir sama dengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya. Dimana nilainya bahkan jauh lebih besar.

Kasus yang telah diekspos pada akhir Agustus 2024 itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari salah satu bank BUMN kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) sejak 2018- 2019.

Dalam kasus tersebut pelaku atau pun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, tidak sesuai dengan syarat pencairan, yaitu dengan menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku.

Selain itu, tidak melalui analisis kredit. Jadi, tidak ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit, serta tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan.

Pencairan dana kredit yang diajukan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan dengan data pemohon yang ada. Pencairan ditransfer ke rekening koperasi, lalu ditransfer ke beberapa rekening calon tersangka.

Status penanganan kasus ini kala itu sudah masuk tahap penyidikan dengan terlapornya ada tiga orang yang masing-masing berinisial MN, RF, dan RHA. Namun, sejauh ini Polda Sulsel belum menetapkan tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menegaskan bahwa penanganan kasus itu terus berlanjut sekalipun pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka.

“Penanganannya saat ini dalam finishing perhitungan kerugian negara. Selanjutnya nanti kita akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dedi yang turut mendampingi Kapolda di Mapolrestabes Makassar.

“Jadi apa-apa yang telah disita. Termasuk uang senilai Rp1,7 miliar masih ada dan dalam waktu dekat Insya Allah kita juga akan sampaikan perkembangannya,” pungkas Dedi. (@_mr)

Penulis : Irfan Buser

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai
Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah
Ibu-Ibu DIPO Bersama Media Mata Rakyat dan Real Fighter Menggelar Program Sedekah Jumat Berkah
Ratusan Masyarakat Geruduk Mapolda Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Dalang Penyerangan Geng Motor di Selambo
Viral !!! Rekaman Video Berdurasi 55 Detik Bikin Geger, Oknum Polisi Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Warga Bahodopi
Aktivis Agus Halawa Angkat Suara Bantah Dugaan Pungli Camat dan Kades Tindoan Laut Angkola Sangkunur-Tapsel
Zul Amri Menggelar Acara Syukuran Bersama Para Pendukungnya Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Deli Serdang Priode 2024-2029
Seorang Pemuda Tewas Diujung Badiknya Sendiri Saat Lakukan Ritual Budaya Angngaru

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 07:36 WITA

Mantap !!! Unit Tipikor Reskrim Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar

Minggu, 3 November 2024 - 07:24 WITA

Gerebek Lokasi Judi di Belawan, Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Kota Binjai

Sabtu, 2 November 2024 - 21:03 WITA

Teka-Teki Siapa Pemilik Senjata Api, Yang Ditemukan Warga Selambo Setelah 2 Hari Pasca Bentrok Berdarah

Jumat, 1 November 2024 - 08:36 WITA

Ibu-Ibu DIPO Bersama Media Mata Rakyat dan Real Fighter Menggelar Program Sedekah Jumat Berkah

Jumat, 1 November 2024 - 06:58 WITA

Ratusan Masyarakat Geruduk Mapolda Sumut Minta Polisi Usut Tuntas Dalang Penyerangan Geng Motor di Selambo

Jumat, 1 November 2024 - 03:43 WITA

Aktivis Agus Halawa Angkat Suara Bantah Dugaan Pungli Camat dan Kades Tindoan Laut Angkola Sangkunur-Tapsel

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:09 WITA

Zul Amri Menggelar Acara Syukuran Bersama Para Pendukungnya Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Deli Serdang Priode 2024-2029

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:44 WITA

Seorang Pemuda Tewas Diujung Badiknya Sendiri Saat Lakukan Ritual Budaya Angngaru

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA