MATARAKYAT.info, JAKARTA | Diberitakan sebelumnya dibeberapa media online bahwa Ansar Bin Naro bersama tim kuasa hukumnya dan beberapa media online dari Makassar mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi di Bili-Bili, Bonto Marannu, Kabupaten Gowa. Kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan hak pengelolaan lahan yang telah digarap turun-temurun oleh keluarga Ansar sejak tahun 1967. Senin, (21/10/2024) Kabupaten Gowa.
Namun pengakuan Ansar Bin Naru langsung mendapat bantahan dari Dg. Alle warga Dusun Langkoa Desa Tonasa Kecamatan Tombolo Pao.
Dengan tegas Dg. Alle mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Ansar Bin Naru tidak benar, apalagi terkait dengan sejarah kepemilikan lahan yang dikatakan sudah turun temurun dari orang tua Ansar Bin Naru itu tidak sesuai fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan yang dikuasai oleh Ansar itu milik Almarhum Mansa warga Langkoa yang merupakan keluarga dekat dari Dg. Alle dan lahan yang di klaim orang tua Dg. Alle itu berhadapan dengan lahan yang saat ini diduduki oleh Ansar Bin Naru.
Pernyataan Ansar Bin Naru yang mengatakan bahwa lahan tersebut telah dikelola oleh keluarganya sejak zaman kakeknya dan dilanjutkan oleh ayahnya hingga beliau wafat pada tahun 2011. Ia kemudian melanjutkan pengelolaan dengan menanam kopi, jati putih, serta berbagai jenis sayuran.
Pernyataan Ansar tersebut dibantah dengan tegas oleh Dg. Alle karena lahan tersebut telah dikuasai dan digarap selama kurang lebih 30 tahun secara turun temurun yang dulunya dikuasai Almarhum Mansa keluarga dekat Dg. Alle dan Almarhum Dg. Naru (bapak dari Ansar bin Naru) dari dulu tidak pernah memiliki lahan dilokasi yang saat ini diduduki oleh Ansar.
Dg. Alle menambahkan, saat ini lahan tersebut diberikan hak pengolahan kepada KTH Bulu’ Tallua dan itupun tanpa ada kordinasi dengan kami sekeluarga selaku penggarap yang telah menggarap selama puluhan tahun.
Sementara itu Dg. Lurang salah seorang warga Langkoa menyampaikan bahwa Almarhum Dg. Naru itu adalah orang Buki ‘ Desa Tonasa dan Almarhum Dg. Naru dari muda sampai tua tidak pernah menetap lama di satu tempat, dia selalu berpindah-pindah.
Dengan adanya konflik yang terjadi maka pihak keluarga Dg. Alle mengambil langkah cepat ke Kementerian KLHK di Jakarta pada hari Rabu 23 Oktober 2024 untuk mempertanyakan terkait masalah lahan tersebut menghadap kepada bapak Sukardi Ketua Tim Kerja HKM HTR Wilayah 3 di lantai 14 dan ternyata lahan yang diduduki Ansar Bin Naru masuk dalam lahan yang telah terbit SK-nya atas nama KTH Bulu’ Tallua dan lahan tersebut pada tahun 2020, pernah kami masukkan permohonan untuk perizinan kawasan tapi dikembalikan karena berkas tidak lengkap, tapi lahan tersebut petanya juga tumpang tindih dengan lahan yang telah terbit SK-nya, pada bulan November tahun 2023 ada permohonan diatas lahan yang sama seluas 215 Ha atas nama KTH Langkoa dan Ketuanya bernama Anwar Jama (Kepala Desa Tonasa) dengan anggota 31 orang.
Dan rencananya pada hari Senin 28 Oktober 2024 pihak Dg. Alle akan menghadap ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Sulawesi Selatan mencari solusi terkait degan adendum lahan miliknya. Sedangkan surat permohonan keberatan atas terbitnya SK Menteri Nomor 10331/MenLHK-PSKL/PKPS/PSLO/12/2022 tentang Perhutanan Sosial KTH Bulu’ Tallua, Desa Tonasa, Kecamatan Tobolo Pao Kabupaten Gowa. (@_mr)
Penulis : Satriani
Editor : Adhitya Eka