MATARAKYAT.info, MAROS | Terkait laporan tersebut yang terdaftar dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 pada Bawaslu maros atas dugaan Tindakan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara pasal 118 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan undangan permintaan klarifikasi Nomor: 325/K.SN-12/PM.05.02/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, sebagai warga negara yang baik klien kami telah hadir memberikan keterangan beserta tiga orang saksi yang hadir di hari yang sama di hadapan pemeriksa sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum (GAKUMDU) Bawaslu maros pada tanggal 21 Oktober 2024.
Alfian Palaguna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa kegiatan yang dihadiri oleh klien kami pada tanggal 12 Oktober 2024 bukan merupakan agenda kampanye melainkan temu silaturahmi dalam rangka pembubaran panitia perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus yang sekaligus dirangkaikan dengan acara arisan oleh tuan rumah sebagaimana dalam surat undangan tertanggal 10 Oktober 2024 yang dialamatkan kepada Klien kami dalam hal ini Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.KOM selaku Plt. Bupati Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kuasa hukum Plt. Bupati Maros, jika merujuk ketentuan undang-undang Pilkada, yang dimaksud Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi. Namun faktanya substansi acara yang dihadiri oleh Plt. Bupati Maros sangat berbeda dengan definisi kampanye yang tertuang dalam BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Point 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Sehingga tidak benar pemberitaan selama ini yang menyebutkan bahwa Plt. Bupati maros menghadiri kampanye kotak kosong.
Adapun selama kegiatan tersebut berjalan, beliau tidak pernah mensosialisasikan atau mengarahkan warga untuk memilih kotak kosong. Selama sambutan yang diberikan oleh Plt. Bupati Maros berfokus membahas program pemerintah dan aspirasi masyarakat terkait persoalan yang dihadapi masyarakat kabupaten maros. Bahwa Adapun orasi atau teriakan kotak kosong yang menggema datang dari aspirasi masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Jika mencermati unsur pada pasal 118 Jo. Pasal 71 “Tindakan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara” Maka perlu untuk digaris bawahi unsur dalam pasal tersebut antara lain, tindakan membuat keputusan; bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan keputusan atau keinginan PLT. Bupati maros, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; bahwa dalam acara tersebut tidak satupun adanya tindakan Plt. Bupati Maros yang merugikan Paslon nomor urut 2, dan tidak ada tindakan Plt. Bupati Maros yang menguntungkan kotak kosong yang notabene bukan Merupakan Pasangan Calon merujuk pasal 1 point 4 ketentuan umum UU Pilkada.
Alfian Palaguna menambahkan, adapun status laporan tersebut melalui surat pemberitahuan status laporan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan kajian pengawas pemilihan, maka dinyatakan “dihentikan/tidak dapat ditindaklanjuti” atau tidak terpenuhinya unsur pasal 118 Jo. Pasal 71 UU PILKADA.
” Proses Hukum telah membuktikan bahwa Plt Bupati Maros tidak melakukan pelanggaran apapun, sehingga sangat disayangkan pemberitaan yang menghakimi beliau sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Kab Maros sehingga melalui putusan tersebut kami kuasa hukum Plt. Bupati Maros menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk memulihkan nama baik Plt. Bupati Maros’. Tegas Alfian Palaguna, S.H. (@_mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka