MATARAKYAT.info, MAROS | Seorang warga Dusun Sejahtera, Desa Bontomanurung, Kec. Tompobulu, Kabupaten Maros, Daeng Janji merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum mantan Kepala Desa terkait lahan miliknya yang tak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah Desa Bonto Manurung.
Sejak tahun 2016 Daeng Janji berupaya agar lahan miliknya bisa disertifikatkan namun Kepala Desa Bonto Manurung pada saat itu tidak merespon keinginannya tersebut dengan berbagai alasan.
Mendapatkan perlakuan seperti itu Daeng Janji berupaya untuk meminta bantuan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun hasilnya tetap nihil. Jangankan mendapatkan keadilan malah Daeng Janji harus kehilangan banyak uang lantaran oknum-oknum yang mengaku LSM tidak serius mengurus lahannya dan terkesan bermain dua kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya Daeng Janji menemui Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) dan memberikan kuasa kepada Ketua Umum Kompak Indonesia Adhitya Eka untuk mengurus segala permasalahan terkait lahan tersebut.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya melalui surat kuasa khusus tertanggal 30 September 2024 melayangkan surat kepada Kepala Desa Bonto Manurung mempertanyakan kejelasan lahan milik Daeng Janji sesuai dengan Nomor Kohir : C1 358, Dusun Bahagia, Desa Bontomanurung, Kec. Tompobulu, Kab. Maros yang dahulu disebut Desa Baru/Tompobulu (187), Kec. Mandai, Kabupaten Maros.
Namun berselang beberapa hari belum juga ada jawaban dari Kepala Desa Bonto Manurung, Adhitya memutuskan untuk menghubungi Kepala Desa melalui chat WhatsApp.
Kepala Desa Bonto Manurung dalam WhatsApp mesenggernya mengatakan tidak dapat memberikanpernyataan terkait lahan milik Daeng Janji tersebut, apakah terdaftar atau tidak di dalam Buku Letter C Desa Bonto Manurung, karena dokumen lama masih ada pada mantan Kepala Desa dan belum menyerahkannya kepada kepala desa yang baru.
” Mohon maaf sebelumnya pak terkait dokumen yg kita kirimkan sya tdk tau apakah tercatat dalam buku C atau tdk krna dokumen lama masih ada sma pak Mantan Desa itu blm di berikan sma sya” tulis Kepala Desa Bonto Manurung melalui chat WhatsApp tanggal 17 Oktober 2024.
Dari penjelasan Kades Bonto Manurung tersebut, Ketua Umum Kompak Indonesia akan segera menempuh jalur hukum dan akan melaporkan mantan Kepala Desa Bonto Manurung yang sampai saat ini masih menguasai sejumlah dokumen penting termasuk Buku Letter C Desa Bonto Manurung dan diduga disembunyikan.
” Buku Letter C harus disimpan di Kantor Desa, karena itu bukan milik pribadi dan buku Letter C Desa adalah sebagai buku kontrol objek tanah pada desa tersebut ” Jelas Adhitya. (19/10/2024)
Adhitya menegaskan akan segera melaporkan mantan Kepala Desa Bonto Manurung ke pihak kepolisian dan berkordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah karena Mantan Kepala Desa diduga kuat telah menggelapkan dokumen dokumen penting termasuk Buku Letter C Desa.
Tanpa adanya Buku Letter C Desa dikhawatirkan akan akan menimbulkan konflik kepemilikan lahan di masyarakat, khsusnya masyarakat yang masih menggunakan Kutipan Buku Letter C sebagai pembuktian terhadap hak milik atas tanah. (@_mr)
Penulis : Wawan
Editor : Adhitya Eka