MATARAKYAT.info, BINJAI | Seiring kian ketatnya aparat penegak hukum memberlakukan aturan dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan. Disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai AKP Pantas P Manalu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).
Kasat menyampaikan ini merupakan tujuan Polri, memberikan kesadaran kepada semua para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di jalan raya bahkan semacam urat nadi. Rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas berusaha diterapkan Polres Binjai melalui Satlantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika di jalan tidak aman maka aktivitas masyarakat akan terganggu. Kalau misalnya pengendara tertib lalu lintas maka hal ini bisa mencerminkan sebagai negara maju.
” Inilah menjadi harapan besar bagi, kami pihak Kepolisian untuk membentuk masyarakat berbudaya taat dan tertib dalam berkendara,” ungkap AKP Pantas P Manalu.
Terkait kembali diterapkan Tindak Pelanggaran (Tilang) dengan cara manual. Diterangkan Kasat Lantas, semua ini justru mendukung peraturan sebelumnya menerapkan tilang elektronik.
“Banyak anggapan dari masyarakat, ketika diberlakukan tilang elektronik kesempatan dan kepatuhan masyarakat menjadi turun. Pemberlakukan tilang manual ini memiliki tujuan agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas,” terang Kasat Lantas Binjai.
Seiring penerapan tilang manual lebih ditekankan pada 10 poin yang membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Salah satunya ketika terjadi peristiwa seperti balap liar, tilang konvensional lebih efektif untuk dilakukan dan pemakaian knalpot brong.
“Kami sebagai aparat penindak hukum berusaha untuk menjaga tertib dan berbudaya,” ujar AKP Pantas P Manalu.
Dimana pada saat ini situasi juga memasuki masa kampanye Pilkada 2024, banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang ikut serta berkompoy, ini menjadi atensi kami mengatur lalu lintas di wilayah hukum Polres Binjai, agar menciptaka rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Kota Binjai
Kasat Lantas menghimbau agar masyarakat penguna kendaraan agar mengikuti peraturan yang berlaku, memakai helm, melengkapi surat-surat saat berkendara tidak berbonceng lebih dari dua orang.
Kasat Lantas menyampaikan hari ini sudah 13 unit sepeda Motor kami Lakukan Tindakan tilang, senada dengan yang diucapkan oleh Baur Tilang Satlantas Polres Binjai BRIPKA Andre Tobing, ia menyebutkan bahwa rata rata pelanggaran terjadi karena pengendara tidak mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar, tidak melengkapi surat kendaraan, tidak menggunakan helm dan lawan arah yang dapat menimbulkan kecelakaan. (@_mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka