MATARAKYAT.info, ENREKANG | Polres Enrekang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka peninjauan dan penilaian kepatutan pelayanan publik, dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Sulsel Dwi Aditya Pratiwi. Rabu (7/8/2024)
Penilian Ombudsman dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kualitas pelayanan yang diberikan Polres Enrekang kepada masyarakat khususnya ruang pelayanan publik yang tersedia.
Rangakaian kunjungan Ombudsman RI Sulawesi Selatan di Mako Polres Enrekang diterima Wakapolres Kompol Sulkarnain. SKM., M.Adm., SDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak menunggu lama, Tim Ombudsman RI Sulawesi Selatan yang dipimpin Dwi Aditya Pratiwi selanjutnya melakukan audiensi dengan operator pelayanan publik Polres Enrekang di Aula Arya Guna Mapolres, juga turut serta pimpinan masing masing fungsi terkait.
Wakapolres Enrekang kemudian mendampingi tim ke ruang ruang pelayanan publik Polres Enrekang.
Wakapolres Enrekang yang menyambut langsung kedatangan tim menyampaikan, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan, fokus pengecekan ruangan pelayanan dengan maksud menganalisis kualitas pelayanan yang diberikan Polres Enrekang kepada masyarakat.
“ Pada kunjungan Tim Ombudsman dalam rangka peninjauan dan penilaian kepatutan pelayanan publik, tim melakukan audiensi dengan operator selanjutnya fokus pada ruang ruang pelayanan, adapun ruang yang dimaksud diantaranya ruang pelayanan di Satlantas meliputi Pembuatan SIM dan BPKB, Intelkam meliputi SKCK dan Perizinan, SPKT meliputi pembuatan Laporan Polisi, pengaduan dan LKB” ujar Kompol Sulkarnain
” Sebagaimana kita lihat tadi pada setiap ruangan, tim dari Ombudsman melakukan pengambilan dokumentasi banner/spanduk yang memberikan informasi syarat pelayanan serta tarif layanan. Dan Alhamdulillah untuk tiap ruangan Pelayanan publik polres Enrekang sudah kita penuhi. Namun demikian Tim Ombudsman tentunya punya penilaian tersendiri sehingga kita berharap apa yang telah diusahakan selama ini dapat mencapai indikator standar pelayanan sebagaimana diatur oleh undang-undang pelayanan publik.” Tambah Wakapolres
Pada kesempatan yang berbeda Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma S.H., S.IK, MM juga menjelaskan, tentunya kami menyambut baik kedatangan tim Ombudsman RI Sulawesi Selatan selaku lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, momen ini tentunya akan memberi pelajaran dan masukan kepada kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya di kabupaten Enrekang ini.
Kapolres Enrekang mengungkapkan, pelayanan publik adalah perioritas utamanya, sebagaimana pada polres Enrekang terdapat bangunan pelayanan publik terpadu meliputi Ruang pembuatan SIM, Pengurusan BPKB (Sat Lantas), Ruang pembuatan SKCK (Intelkam), Ruang pembuatan Laporan meliputi LP , Pengaduan dan LKB (SPKT).
Bangunan pelayanan terpadu Polres Enrekang juga dilengkapi dengan AC, CCTV, ruang bermain anak, yoilet, tuang khusus untuk perokok dan ruang tunggu/antrian dengan luas yang cukup memadai.
Tidak sampai disitu ruangan pelayanan publik terpadu Polres Enrekang juga telah dilengkapi dengan jalur evakuasi dan titik kumpul serta inovasi dalam memberikan pelayanan, dan bahkan jalur penyandang disabilitas.
Hal tersebut sebagai bentuk nyata Polres Enrekang telah berupaya memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat, sebagaimana yang telah tertuang dalam 16 program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada poin (11. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri) dan poin (12. Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi). (@_mr)
Penulis : Risal Num Arsil Ngatta
Editor : Adhitya Eka