Polisi Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi di Perairan Sunda Kelapa

- Editor

Kamis, 8 Agustus 2024 - 05:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, JAKARTA | Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area labuh jangkar (hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh dari masyarakat. Informasi ini mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, Tim patroli KP. Pelatuk – 3013 yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli di sekitar perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut.

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, KP. Pelatuk-3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Sulsel

“Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar ( Hotspot ) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre kepada awak media.

Atas perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iptu Andre berharap Penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia.

“Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuh Iptu Andre.

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut. (@_mr)

Penulis : Risal Num Atwan

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Apel Siaga Bencana, Kapolres bersama Forkopimda dan pejabat TNI Lakukan Pengecekan Peralatan Penyelamatan SAR BPBD Maros
Polres Enrekang Menggelar Rakor Kesiapan Operasi Lilin 2024 dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
Tapanuli Selatan Diterjang Banjir Bandang, Mengakibatkan 10 Warga Terluka
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
BKMT Masjid Baitul Hakim Padang Sappa Gelar Pengajian Rutin Bersama Majelis Taklim
Delapan Personil Satlantas Terima Penghargaan dari Kapolrestabes Medan Usai Gagalkan Aksi Curanmor
Tumpukan Sampah yang Menggunung dan Mulai Berulat di Grand Mutiara Residence Membuat Warga Geram dengan Janji Staf Pengembang

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:33 WITA

Apel Siaga Bencana, Kapolres bersama Forkopimda dan pejabat TNI Lakukan Pengecekan Peralatan Penyelamatan SAR BPBD Maros

Jumat, 20 Desember 2024 - 07:15 WITA

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:07 WITA

Polres Enrekang Menggelar Rakor Kesiapan Operasi Lilin 2024 dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:43 WITA

Tapanuli Selatan Diterjang Banjir Bandang, Mengakibatkan 10 Warga Terluka

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:24 WITA

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:07 WITA

Delapan Personil Satlantas Terima Penghargaan dari Kapolrestabes Medan Usai Gagalkan Aksi Curanmor

Senin, 16 Desember 2024 - 09:31 WITA

Tumpukan Sampah yang Menggunung dan Mulai Berulat di Grand Mutiara Residence Membuat Warga Geram dengan Janji Staf Pengembang

Senin, 16 Desember 2024 - 02:58 WITA

Latih Disiplin Waktu dan Ibadah Santri, Pondok Pesantren Jabal Nur Lura Gelar Kegiatan Camping Ceria

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Jumat, 20 Des 2024 - 07:15 WITA