MATARAKYAT. info, GUNUNGSITOLI| KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak 2024 mendatang, bertempat di Hotel Aula Wisma Soliga Gunungsitoli,
Kamis, 01-08-2024
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa, membuka secara resmi pelaksanakan sosialisasi dan menyampaikan bahwa tahapan Pemilu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 ini sangat penting.
” Dan Ia melanjutkan menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24-26 Agustus 2024.pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024 dengan tahapan pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian hasil dokumen perbaikan, dan pengumuman hasil penelitian administrasi, kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat dan klarifikasi dari masukan dan tanggapan masyarakat, ” Ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakhir sambutannya ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal pranatal Mendrofa berharap agar kegiatan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 ini dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024
Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh partai politik peserta pemilu, forkopimda, media massa, OKP, ORMAS, dan tamu undangan lainnya.
Sebagai narasumber mewakili yakni :
1. Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase, M.Pd menyampaikan materi tentang pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2024 yang diatur dalam Perbawaslu No 11 Tahun 2019 dan Perbawaslu RI No 8 Tahun 2020. 2. Kepala Bappelitbang Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S.Sos.M.Ec.Dev menyampaikan materi terkait RPJPD yang harus di pedomani oleh bakal calon kepala daerah, dalam hal merumuskan visi dan misi serta program bakal calon kepala daerah sebagai salah satu syarat pencalonan
3. Perwakilan Polres Nias Kasat Intelkam Iptu Budi Immanuel Tarigan, SE, menerangkan materi mekanisme pebgurusan SKCK bagi bakal calon kepala daerah
4. Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli
5. Kejaksaan Gunungsitoli di wakili Kasi Intel Sulaeman A. Rifai Harahap, SH, menjelaskan materi terkait peran kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilukada
“ Dibutuhkan penyelenggara yang netralitas, profesionalitas, ketaatan peraturan dan undang-undang serta percepatan informasi demi suksesnya penyelengaraan pemilu,” Sebutnya.
Pada materi selanjutnya di sampaikan oleh divisi Teknis KPU Kota Gunungsitoli Darni Saleh Baeha, SE tentang sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024
Dirinya memaparkan secara umum PKPU NO 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli No 561 Tahun 2024
Yaitu tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024.
Darni saleh menjelaskan sebagai syarat pencalonan yakni :
A. Jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli hasil Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5 (lima) kursi
B. Jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalan Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2024 adalah 17.450 suara
Diakhir materi sekaligus menyampaikan jumlah partai politik yang berhak mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli adalah 9 (sembilan) Partai Politik. (@_mr)
Penulis : Fatiwaso Zendrato
Editor : Adhitya Eka