MATARAKYAT.info, MEDAN | Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) resmi menahan dua tersangka yakni YN dan MJ pengusaha di kota Medan yang memalsukan surat kuasa, Kamis 25 Juli 2024.
Keduanya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Medan di Rutan Kelas 1 Medan yang dimana penyidikannya telah lengkap tahap 2 (P22). Dimana sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Hasil Penyidikan (P21), nomor B-2612/E.3/ELU.1/07/2024, tanggal 02 Juli 2024, kepada kedua tersangka YN dan MJ.
Seperti diketahui YN dan MJ dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemanggilan tersangka, nomor S.Pg/S/5.1/II40/VII/2024/Dittipidum/Bareskrim.
Peran kedua tersangka, memalsukan surat tanpa diketahui terlapor, dimana pasal 263 ayat (1) KHUP,
yang mana ketentuannya menerangkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, perikatan pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dimana tersangka YN dan MJ adalah pasangan suami istri, keduamya ditempatkan di Rutan Kelas 1 Medan pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Medan yang mendampingi kedua tersangka ke Rutan menolak untuk memberikan keterangan “Bang kalau mau konfirmasi langsung saja ke pimpinan saya “, tutur oknum dari Kejari.
Dari pantauan awak media dilapangan diduga pihak Kejaksaan Negeri Medan tidak koraktif dalam menjelaskan terkait penahan kedua tersangka tersebut. (@_mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka