MATARAKYAT.info, MAROS | Polres Maros menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan empat kasus menonjol yang terjadi di Kabupaten Maros.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K serta jajaran penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Untuk kasus pertama terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perumahan Griya Batas Kota Desa Marumpa, Kelurahan Marumpa, Kecamatan Marusu. Ruslan (26) dan Ershandy (29) merupakan dalang di balik pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Maros menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 17 Juni 2024 di Perumahan Griya Batas Kota. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus kedua terkait 5 porter maskapai penerbangan yang membobol koper dan mencuri emas penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mereka bekerjasama, berbagi tugas. Ada yang di luar kompartemen mengawasi sekuriti ada yang di dalam membongkar koper, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” lanjut Kompol Andi Alamsyah.
Sedangkan kasus ketiga terkait seorang kakek berinisial PP (62) yang tega mencabuli bocah yang baru berusia 9 tahun.
“Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo pasal 76D undang-undang perlindungan anak,” ungkap mantan Kapolsek Bungoro tersebut.
Untuk kasus keempat terkait Karyawan salah satu pembiayaan di Kabupaten Maros berinisial VC (20) yang ditangkap polisi gegara diduga melecehkan nasabahnya.
Wakapolres mengatakan pelecehan seksual itu terjadi di rumah korban di Desa Purakarya, Kecamatan Tanralili, Maros pada Rabu (24/4) lalu.
“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta,” Pungkas Wakapolres. (@_mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka