MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Maraknya beredar berita yang Viral di media Online, dimana berita tersebut menuding Kepala Sekolah Negeri Mattoangin II, yang berjudul diduga Pungli, dibantah keras oleh Advokat SD Matoangin II, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, Rabu (17/7/2024).
Muh.Hendra Cahyadi Ashary, S.H,M.H,C.IB dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media mengatakan, “apa yang diunggah dalam tulisan media online oknum Jurnalis, yang mengatakan, Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin Melakukan Pungli, itu tidak benar dan diduga Hoax, “terang Hendra dihadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Hendra menegaskan, kalau oknum wartawan yang menulis berita tentang dugaan pungli Kepala Sekolah Mattoangin II, punya bukti silahkan laporkan jangan cuma koar-koar di media online kami tunggu hasil laporannya.
“Selain itu saya sebagai Advokat meminta oknum Wartawan yang menayangkan berita tentang Pungli Kepala SD Matoangin II, lebih bisa memahami tentang, Pasal 5 Jounto pasal 18 ayat 2 UU Pers yg mana dalam pasal 5 UU Pers bahwa wartawan wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”, Jelas Hendra.
Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, juga menyampaikan dihadapan awak media, bakal melaporkan ke Dewan Pers, sejumlah oknum wartawan yang menayangkan berita di media online yang diduga tidak jelas faktanya. (@_mr)
Penulis : Risal Num Ridwan
Editor : Adhitya Eka