MATARAKYAT.info, MAROS | Viral berita seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Maros Muhammad Dani yang ditahan karena kasus narkoba menggunakan handphone pribadinya didalam lapas untuk berkomunikasi dengan orang luar dan diduga punya hubungan gelap dengan isteri orang.
AF mengaku isterinya punya PIL (Pria Idaman Lain) yang ternyata adalah merupakan salah satu WBP Lapas Kelas IIB Maros yang masih menjalani hukuman. Hal tersebut diungkapkan AF setelah melihat beberapa percakapan sang isteri melalui HPnya dan bahkan sampai isterinya memesankan kue ulang tahun pada tanggal 4 Juni 2024 lalu untuk Muhammad Dani yang membuat kecurigaan AF semakin tinggi.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya yang ditunjuk oleh AF untuk menjadi pendampingnya terkait dugaan perselingkuhan isterinya tersebut menyampaikan kepada awak media ini akan segera mengkaji kasus ini dan berjanji akan membawa kasus ini keranah hukum dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya lembaga saya ditunjuk oleh AF untuk mendampingi dalam proses-proses hukum yang akan ditempuh terkait dugaan perselingkuhan ini dan juga dugaan adanya WBP Lapas Kelas IIB Maros yang bebas menggunakan HP didalam Lapas “, jelas Adhitya. (13/7/2024)
Adhitya mengungkapkan dalam waktu dekat akan melayangkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terkait adanya dugaan salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Maros yang bebas menggunakan HP dalam lapas dan meminta agar segera mengevaluasi kinerja Kalapas Kelas IIB Maros serta segera mengambil tindakan terkait laporan kami nantinya.
Lebih lanjut Adhitya mengatakan, setiap orang yang ditempatkan di Lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui persidangan di pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupapidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam Lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar Lapas.
Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 8/2024.
Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat. Adapun sanksi bisa diberikan adalah penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan/pembatasan hak bersyarat.
” Jadi kami sementara mempersiapkan 2 pelaporan dalam kasus ini, pelaporan yang pertama ke Polres Maros terkait dugaan perselingkuhan dan kedua ke Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait dugaan adanya WBP yang bebas menggunakan fasilitas HP pribadi didalam Lapas dan buktinya kami rasa cukup kuat, ” Pungkas Adhitya. (@_mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka