MATARAKYAT.info, JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti terlibat dalam kasus asusila yang terjadi di Belanda.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak berwenang di Belanda yang menyebutkan keterlibatan Hasyim dalam insiden tersebut. Setelah melakukan investigasi mendalam, DKPP menemukan bukti-bukti yang menguatkan laporan tersebut. Dalam sidang yang digelar kemarin, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Hasyim melalui sidang yang digelar Rabu (03/7/2024) dinyatakan bersalah atas dugaan tindak asusila terhadap seorang panitia PPLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu, menyatakan Hasyim bersalah.
“DKPP tidak bisa mentolerir perilaku yang mencoreng integritas dan kredibilitas lembaga. Setelah melalui proses yang panjang dan penuh kehati-hatian, kami memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya,” ujar Ketua DKPP dalam konferensi pers hari ini.
Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat Hasyim Ashari dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Namun, DKPP menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Saat ini, KPU tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengisi kekosongan posisi Ketua KPU. Plt. Ketua KPU akan diangkat sementara hingga terpilihnya Ketua KPU yang baru melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasyim Ashari sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentiannya. Namun, kasus ini dipastikan akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan proses pemilu yang akan datang.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran penting tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. (@mr)
Penulis : Risal Num Ridwan
Editor : Adhitya Eka