MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Tiga orang pelaku judi online di amakankan Sat Reskrim Polres Nias di tiga tempat yang berbeda,
HBL als Ama Ken (32) diamankan pada hari Jumat, 28-06-2024 sekitar pukul 21.20 WIB, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, saat bermain judi online jenis Slot Gates of Olympus.
Sementara ASZ (27) warga Desa Orahili Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamakankan di Warung Kece- Kece Pasar Ya’ahowu Jl. Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu, 29-06-2024 sekira pukul 21.15 WIB, yang sedang juga memainkan Slot Gates of Olympus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan SL (38), warga Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya didepan Alfamidi, pada hari Sabtu, 29-06-2024 sekira pukul 23.30 WIB, yang bermain judi online jenis Slot Mahjong 1.
Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan para pelaku Judi Online tersebut dan para pelaku saat ini telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias, untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.IK, M.H., saat dikonfirmasikan perihal penangkapan 3 lelaku judi online mengatakan, “Saya sudah mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, perihal penangkapan tersebut dan saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil tindakan kepada para pelaku segala jenis judi, nukan saja judi online tetapi Jenis permainan judi lainnya”, tegas Kapolres.
Kapolres Nias juga menambahkan, ” untuk personil Polres Nias saya sudah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan operasi dijajaran personil pemberantasan permainan judi, bukan hanya di kalangan masyarakat, termasuk juga pada personil Polri dan bagi Personil yang melakukan permainan judi harus ditindak tegas, bila Perlu di PTDH, biar ada Efek Jera” Ujar Kapolres Nias AKP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH dengan Tegas
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, mengatakan Kepada para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP pidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (@mr)
Penulis : Fatiwazo Zendrato
Editor : Adhitya Eka